Namun, KemenPAN-RB hanya memberikan kebijakan berupa masa transisi satu tahun.
Artinya, dalam masa transisi ini, guru swasta yang resmi diangkat PPPK 2021 masih diberikan kesempatan mengajar di sekolah asalnya. Setelah itu, pada 2023 mereka harus pindah ke sekolah negeri.
"Permintaan DPR agar PPPK dari guru swasta tetap mengajar di sekolah swasta hanya bisa dipenuhi dalam masa transisi," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Selasa (19/4).
Saat mendaftar P3K, lanjutnya, para guru swasta harus memilih sekolah dan itu negeri semua. Otomatis ketika lulus, guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.
"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," terangnya.
Alex mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal keberadaan guru swasta ini.
Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya.
Tahun depan, kata Alex harus kembali ke sekolah pilihannya. "Itu sesuai arahan MenPAN-RB," ucapnya.
Sesuai data Kemendikbudristek, jumlah formasi PPPK guru 2021 sebanyak 506.252.
Dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2, yang lulus sebanyak 293.860. Dari jumlah tersebut sebanyak 41.819 adalah guru swasta.
Tercatat juga 437.823 guru belum lulus PPPK tahap 1 dan 2.
Sementara, yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak punya formasi sebanyak 193.954. Dari jumlah itu 58.749 merupakan guru swasta.
Untuk sisa formasi PPPK guru 2021 sebanyak 212.392. Kemendikbudristek memastikan sisa formasi tersebut akan dialihkan ke PPPK 2022. (esy/jpnn)