Lakukan Kecurangan, 359 Calon ASN Didiskualifikasi

Lakukan Kecurangan, 359 Calon ASN Didiskualifikasi
Konferensi pers kecurangan dalam tes penerimaan calon ASN yang diungkap Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri. FOTO/MPI/NUR KHABIBI

Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri berhasil mengungkap kecurangan dalam tes penerimaan calon ASN . Pengungkapan itu terdapat di 10 titik, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung dan enam Polres di Polda Sulawesi Selatan.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ratusan CASN yang turut serta dalam aksi culas itu telah didiskualifikasi. "Jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN. Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik culas seleksi ASN. "Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot Repli Handoko.
Gatot menjelaskan, pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Selanjutnya, di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk sembilan unit, dan satu DVR.

(abd)