Mendagri Minta Pemda Segera Bayarkan THR, Termasuk untuk CPNS

 Ilustrasi 

  ShutterstockIlustrasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera membayar tunjangan hari raya bagi PNS, calon PNS, dan para pegawai pemerintah daerah non-PNS.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ yang diteken Tito hari ini, Senin (18/4/2022).

"Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan," kata Tito dalam surat edarannya.

Ia menambahkan, pembayaran THR ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.

Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas diupayakan paling cepat bulan Juli didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Tito melanjutkan, komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran THR dan komponen penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran gaji ketiga belas hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan gaji ketiga belas.

"Bagi calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran THR dan gaji ketiga belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada tambahan penghasilan," jelasnya.

Tito juga meminta setiap kepala daerah agar mempercepat membuat peraturan kepala daerah masing-masing mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas.

kompas