Ini ditandai dengan masih banyaknya Pemda yang belum mencetak SK PPPK, sehingga para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji dan THR.
"Saya melihat gelagatnya ke sana. Pemda cenderung menghindari pembayaran THR PPPK 2021," kata Fikri m, Senin (25/4).
Sikap Pemda tersebut, lanjutnya, karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.
Sementara, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022, sehingga PPPK banyak yang diangkat setelah Idulfitri.
"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," bebernya.
Kemenkeu pun sudah menyodorkan data anggaran gaji PPPK 2021 memang sudah dialokasikan di DAU 2022 sebanyak 14 bulan.
Kemenkeu, lanjutnya, juga membeberkan daerah-daerah yang mengaku tidak ada anggaran, begitu dicek ternyata memiliki dana lebih.
"Sesuai penjelasan Kemendikbudristek dan Kemenkeu, anggaran gaji PPPK 2021 di DAU 2022 itu sudah di-earmarked. Artinya, tidak bisa dipakai untuk belanja lainnya," ucapnya.
Fikri menyarankan, daripada menjadi Silpa, sebaiknya Pemda segeralah mengangkat PPPK 2021 agar anggarannya bisa tersalurkan kepada para guru honorer yang memang sudah lama menunggu. (esy/jpnn)