Pemkab Aceh Utara Anggarkan Rp 34 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Dicairkan Pekan Ini

 Ilustrasi

ShutterstockIlustrasi – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyiapkan dana total sebesar Rp 34 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Selain itu, juga disiapkan Rp 1,6 miliar untuk membayar 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin).

Tunjangan ini diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani mengatakan, total penerima tunjangan kategori ASN dan PPPK ada sebanyak 9.066 orang.

Dia menyebutkan, saat ini, sedang dibuat peraturan bupati tentang penyaluran THR dan tukin tersebut.

"Ini drafnya sudah selesai dibuat. Butuh koreksi dan seterusnya tanda tangan Pak Bupati (Muhammad Thaib) setelah itu langsung bisa pencairan," kata Hamdani, Kamis (21/4/2022).

Hal senada disebutkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa.

Menurutnya setelah selesai peraturan bupati, maka mekanisme pencairan segera dilakukan.

Apalagi, sambung Salwa, usulan nama-nama penerima THR dari masing-masing dinas telah disiapkan.

"Kita usahakan secepat-cepatnya penyalurannya, jika bisa Minggu ini ya langsung kita transfer THR itu ke rekening penerima Minggu ini," pungkas Salwa.

Sebelumnya, pemerintah memastikan memberikan THR untuk seluruh ASN dan PPPK di Indonesia. Ditambah tukin 50 persen turut disalurkan.

Presiden Joko Widodo meminta seluruh THR dicairkan H-10 lebaran.kompas