Pemkab Bakal Cairkan THR Rp 24 Miliar H-10 Lebaran Termasuk untuk PPPK

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Pemkab Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 24 miliar. Rencananya akan dicairkan H-10 Lebaran untuk 5.004 orang termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"THR yang disiapkan Pemkab Sidrap hingga Rp 24 miliar," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap Andi Rahmat Saleh kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Rahmat merincikan, pembayaran THR ini untuk mengakomodir 5.004 pegawai di lingkup Pemkab Sidrap. Antara lain 4.705 PNS, 87 CPNS dan 212 PPPK.

"THR ini termasuk untuk PPPK. Sudah bisa terima karena diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022," jelasnya.

Pihaknya menjadwalkan pencairan THR ini bisa dilakukan sebelum Lebaran. Sehingga THR ini bisa digunakan untuk keperluan para pegawai yang meningkat jelang Lebaran.

"Insyallah pembayaran THR itu kita lakukan pada H-10 Lebaran," tukasnya.

ementara itu, Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap Muhammad Tahir menambahkan anggaran untuk THR sudah disiapkan karena merupakan belanja rutin. Sisa menunggu pencairan karena petunjuk teknis (juknis) pembayaran THR sudah ada dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sisa koordinasi ke provinsi terkait Peraturan Bupati pembayaran THR dan gaji 13," tandasnya. (tau/sar) Muhclis Abduh