Penjelasan Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Gaji PPPK

 Penjelasan Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Gaji PPPK

Komisi X DPR mendesak gaji PPPK Guru masuk DAK. Ilustrasi Foto: dok 

Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk mengalihkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, jika alokasinya masih di dana alokasi umum (DAU), bisa dipastikan akan banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi.

"Ini ada banyak usulan masuk, salah satunya mengalihkan gaji PPPK guru ke DAK," kata Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (12/4).

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, desakan agar gaji PPPK masuk DAK karena banyak daerah ragu dengan anggaran gaji.

Keraguan itu terbukti dengan usulan formasi PPPK 2021 yang hanya 506 ribu lebih.

Selain itu, lanjutnya, pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2 tersendat-sendat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan NIP PPPK guru tahap 1 sekitar 87 persen.

Sayangnya, SK PPPK yang sudah dicetak Pemda di bawah 40 persen. Itu data BKN per 11 April.

"Jadi, keraguan daerah ini berdampak pada nasib guru honorer. Mereka belum bisa merasakan sebagai PPPK," ucapnya.

Menanggapi permintaan Komisi X, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan, untuk gaji PPPK tidak bisa masuk DAK.

Sebab, DAK sifatnya spesifik. Sebaliknya, DAU sifatnya umum dan merupakan belanja rutin.

"Sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, gaji PPPK itu merupakan belanja rutin sehingga harus dimasukkan dalam DAU," terang Iwan Syahril.

Kalau daerah masih ragu soal gaji, lanjutnya, sangat tidak beralasan. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.

Begitu pula Kementerian Dalam Negeri yang meminta masing-masing Pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD. (esy/jpnn)