Hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum menerbitkan SK PPPK.
Kondisi ini menyebabkan para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji maupun tunjangan hari raya (THR).
Pimpinan Komisi X DPR Abdul Fakri Faqih melihat ada gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK.
"Saya melihat gelagatnya ke sana," ujar Fikri, Senin (25/4).
Fikri mengungkapkan Pemda bersikap seperti itu karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.
Padahal jauh sebelum itu, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022.
"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," beber Wakil Ketua Komisi X DPR itu.
Fikri meyakinkan masalah anggaran sebenarnya tidak ada masalah.
Sebab, Kemenkeu dalam rapat Panja Komisi X DPR menyodorkan data anggaran gaji PPPK 2021 sudah dialokasikan di DAU 2022 sebanyak 14 bulan.
Kemenkeu, lanjutnya, juga membeberkan daerah-daerah yang mengaku tidak ada anggaran, begitu dicek ternyata memiliki dana lebih.
"Sesuai penjelasan Kemendikbudristek dan Kemenkeu, anggaran gaji PPPK 2021 di DAU 2022 itu sudah di-earmarked. Artinya, tidak bisa dipakai untuk belanja lainnya," ucapnya. (esy/jpnn)