Ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, baik'PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja."Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan diberikan," kata Presiden Jokowi dilansir dari laman KemenPAN-RB, Kamis (14/4).
Presiden Jokowi mengungkapkan telah menandatangani PP soal THR dan gaji ke-13 serta tambahan tukin pada 13 April.
Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Jokowi berharap itu bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19.
“Masyarakat bisa kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman," ujarnya.
Jokowi mengingatkan harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19.
Pemerintah, tegas Presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan masyarakat.
"Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah merayakan hari raya,” tegasnya.
Lebih lanjut, presiden menyampaikan pemerintah akan mengatur perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.
Rencananya, pekan depan akan disampaikan kepada seluruh masyarakat. (esy/jpnn)