Syarat Nilai Rapor, UTBK, dan Tahapan Seleksi di STAN

Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Nilai Rapor, UTBK, dan Tahapan Seleksi di STAN
Syarat nilai rapor, UTBK, dan tahapan seleksi di PKN STAN. Foto/Dok/SINDOnews.

Pendaftaran sekolah kedinasan masih berlanjut hingga 30 April 2022. Salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN .

Dari jumlah pelamar berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 18 April 2022 pukul 08.56 WIB, jumlah pelamar ke PKN STAN menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 4.036 peserta.

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Keuangan. Tahun ini PKN STAN membuka formasi sebanyak 750 orang yang akan bisa mengikuti pendidikan untuk 3 program studi.

Yaitu prodi Diploma IV Akuntansi Sektor Publik dengan kebutuhan formasi sebanyak 300 orang, Diploma IV Manajemen Keuangan Negara sebanyak 350 orang, dan Diploma IV Manajemen Aset Publik untuk 100 formasi.

Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.

Jika kalian ingin mendaftar ke PKN STAN, simak dulu persyaratan nilai rapor, nilai UTBK dan juga tahapan seleksi yang akan dilalui. Informasi ini dikutip berdasarkan Pengumuman No PENG-59/PKN/2022 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STAN di laman pknstan.ac.id.

Perlu diketahui, yang bisa melamar ke PKN STAN adalah lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

A. Persyaratan Nilai Rapor/Ijazah

Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:

a. Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau

b. calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

B. Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2022

Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.

C. Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
- Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh Panitia Pusat.

3. Seleksi Lanjutan I

a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;
b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran
2) peserta memenuhi kriteria psikologi
3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen), dan
4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II.
d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh Panitia Pusat.

4. Seleksi Lanjutan II

a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;
b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap program studi.

Demikian informasi mengenai persyaratan nilai rapor, hasil nilai UTBK dan jenis seleksi yang akan dilalui pelamar sekolah kedinasan di PKN STAN. Segera mendaftar di laman https://dikdin.bkn.go.id sebelum 30 April 2022.
(nz) Neneng Zubaidah