THR ASN PPPK 2022 Cair Setelah Idul Fitri

 Ilustrasi.Waduh, THR ASN PNS dan PPPK 2022 Cair Setelah Idul Fitri? Sri Mulyani Sampaikan Begini

Ilustrasi.Waduh, THR ASN PNS dan PPPK 2022 Cair Setelah Idul Fitri? Sri Mulyani Sampaikan Begini //KabarGalih Wijaya 

Sabtu 16 April 2022, Menkeu Sri Mulyani sampaikan informasi terkait pencairan THR ASN 2022. Hal tersebut termasuk PNS dan juga PPPK.

Selain PNS dan PPPK, seluruh Aparatur negara baik Polri, TNI serta pensiunan bakal terima THR ASN 2022.

Tentunya kabar terkait pencairan THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK disambut gembira.

Selain THR ASN 2022, bagi PNS dan PPPK juga mendapatkan beberapa kabar gembira.

PNS dan PPPK bisa mendapat cuti lebaran dan bisa pulang kampung halaman hal itu sesuai SE yang diterbitkan KemenpanRB.

Tentunya ASN termasuk PNS dan PPPK dengan memperhatian protokol kesehatan.

Kemudian para PNS dan PPPK juga disampaikan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani, bakal mendapatkan gaji ke 13.

Tak hanya itu, disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, PNS dan PPPK selain menerima THR ASN 2022 dan gaji 13.

Dianggarkan oleh Pemerintah bakal menerima tunjangan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkannya.

Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi, dalam keterangan resminya 14 April 2022.

Jokowi menyampaikan, Pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid," ungkapnya.

Lanjut Jokowi, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR ASN 2022 dan juga gaji 13 ini akan diatur dengan peraturan Menkeu, untuk yang bersumber dari APBN.

"untuk teknis THR ASN (2022) di daerah, bakal diatur dengan peraturan daerah yang bersumber dari APBD," ujarnya.

Sementara itu, Menkeu dalam keterangan resmi melalui konferensi Pers, Sri Mulyani menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 yang telah ditanda tangani oleh bapak Presiden tentang THR ASN 2022.

"Menyampaikan bahwa THR tahun 2022, diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan," ujarnya.

Lanjutnya, untuk perincian pemberian THR ASN 2022 dan pensiunan terdiri dari Aparatur Negara Pusat, sekitar 1,8 juta pegawai.

Kemudian Aparatur Negara Daerah sekitar 1,7 juta pegawai.

Selanjutnya pensiunan yang mendapatkan THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK, sekitar 3,3 juta orang.

Menkeu menjelaskan, Pencairan THR ASN 2022 direncanakan H-10 dari hari Idul Fitri, dimana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN di mulai hari Senin 18 April nanti.

"Dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," terang Sri Mulyani.

Namun apakah THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK ada yang bakal terima setelah idul Fitri?

Sri Mulyani mengatakan, dalam hal masalah teknis, THR tetap akan dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri.

Akan tetapi, terangnya, tentu kita berharap ini (THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK) bisa dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tetapi kalau ada beberapa kasus karena masalah teknis, pencairan THR ASN 2022 tetap dapat dilakukan sesudah hari raya," ungkap Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Jaka Prasojo/Portalsulur