Yang Didapatkan THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda Sesuai Aturan

 Ilustrasi 

  ShutterstockIlustrasi Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang harus diberikan pemerintah daerah (Pemda).

Beleid itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dilansir laman Setkab, Selasa (19/4/2022), melalui SE tersebut Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Siapa saja yang mendapatkan THR dan gaji ke-13?

Penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi daerah
  2. Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah
  4. Gubernur dan wakil gubernur
  5. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
  6. Pimpinan dan anggota DPRD
  7. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  8. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Kapan THR dan gaji ke-13 diberikan?

Pemda diminta melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, diminta segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Komponen apa saja yang didapatkan?

Dikutip dari SE Nomor 900/2069/SJ, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan pangan
  5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  6. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas:

  1. Sebanyak 80 persen dari gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan pangan
  5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  6. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu THR dan gaji ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pimpinan serta anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13

1. Tunjangan Hari Raya

  • Paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya
  • Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya
  • Besaran THR yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.

2. Gaji ke-13

  • Paling cepat pada bulan Juli 2022
  • Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022
  • Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Sebagai catatan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk:

  • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS
  • Tambahan penghasilan bagi guru PNS
  • Tunjangan khusus provinsi Papua
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. kompas