Alasan Pemda Tidak Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer

Alasan Pemda Tidak Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto Humas DPR

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan rata-rata pemerintah daerah (pemda) bersedia mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Namun, kata dia, syaratnya adalah seluruh penggajiannya ditanggung pusat, seperti terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

Fikri mengatakan apabila pemerintah pusat tidak mau menanggungnya, maka akan banyak pemda yang mundur dan tidak membuka pendaftaran PPPK 2022. 

"Ini yang harus diantisipasi (pemerintah) pusat. Jangan sampai formasi 758 ribuan untuk PPPK 2022 tidak terisi maksimal," kata Abdul Fikri Faqih kepada JPNN.com, Sabtu (7/5).

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan permintaan tersebut sudah disampaikan para kepala daerah, baik saat momen kunjungan kerja Komisi X maupun dalam rapat Panja Formasi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) PPPK 2022.

Diketahui, dalam rapat Panja pada April 2022, para kepala daerah diminta pemerintah pusat mengalokasikan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya. Hal ini untuk mengakomodasi 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Korea (Jeriko) mengungkapkan siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin. 

Itu karena kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) cukup banyak.

Namun, Jeriko mengajukan syarat agar gaji PPPK ditanggung APBN.

Wakil Bupati Pasuruan, K.H. Abdul Mujib Imron juga menyatakan kesanggupannya untuk memaksimalkan formasi PPPK 2022. 

Hanya saja, dia juga meminta ada jaminan agar gaji PPPK dibayar APBN.

"Siap menganggarkan gaji dan tunjangan selama ada jaminan pemerintah pusat seperti dijanjikan tahun lalu bahwa masuk APBN," kata Gus Mujib, sapaannya.

Dia menegaskan kondisi pemda saat ini semuanya sama, kesulitan menggeser anggaran gaji PPPK karena APBD sudah disahkan DPRD.

Gus Mujib menceritakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru Desember 2021 menerbitkan surat edaran yang meminta pemda agar mengalokasikan gaji PPPK. Padahal, saat itu anggaran daerah sudah diketuk.

"Kami menerima DAU 2022 yang jumlahnya berkurang. Kami cek kembali enggak ada penambahan anggaran," ucapnya. (esy/jpnn)