Sebanyak 90.658 PPPK guru tahap 1 sudah mengantongi SK. Begitu juga 27.871 PPPK guru tahap 2.
Kondisi tersebut membuat para guru honorer induk yang tidak lulus formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) siap-siap hengkang dari sekolahnya.
Kalaupun tetap dipertahankan di sekolah induk, mereka dikurangi jam mengajar, bahkan ada yang dialihkan ke tenaga kependidikan.
Kondisi tersebut dialami Novi Kurnianingrum. Istri dari Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono ini dalam posisi dilematis.
Dua kali ikut tes PPPK 2021, dia tidak lulus formasi, tetapi passing grade memenuhi.
"Saya mungkin sudah tidak pegang kelas lagi. Sudah ada PPPK yang masuk, dua guru induk, dua dari luar dari SD IT swasta, dan SMP," keluh Novi , Minggu (8/5).
Dia menambahkan, bila di sekolah induk sudah tidak ada formasi untuknya, Novi mengajukan satu permohonan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril, dan Panselnas.
Novi berharap dia ditempatkan di SDN yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Ini karena dia masih punya tiga anak kecil yang harus dirawatnya.
"Di SDN Ketangi ada satu formasi kosong, mudah-mudahan saya bisa ditempatkan di sekolah itu," pintanya.
Harapan tersebut disampaikan Novi, karena ingat akan janji Kemendibudristek bahwa guru-guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK akan diprioritaskan tahun ini.
Mereka tidak dites lagi dan akan ditempatkan di sekolah induknya atau yang terdekat.
Para guru ini juga tidak akan dipindahkan ke daerah lain.
"Mudah-mudahan begitu seleksi PPPK 2022, kami langsung diangkat dan mendapatkan SK seperti pengurus dan anggota FHNK2I," ucapnya.
Tidak sampai di situ, Novi sangat berharap, dia dan kawan-kawannya tidak dikontrak satu tahun sama seperti suaminya. Novi mengungkapkan, betapa kecewanya Sutopo Yuwono karena usulan lima tahun masa kontrak tidak dikabulkan Pemda.
"Jangan seperti Mas Yu (Sutopo Yuwono) hanya dikontrak satu tahun sehingga tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala," ucap guru honorer di SDN Keduren ini. (esy/jpnn)