Keunggulan
- Gaji yang akan diterima setara dengan PNS sesuai dengan pendidikan terakhir dan masa kerja honor akan dihitung.
- Usia akan menambah poin kelulusan sebesar 15% sebagai contoh Pelamar A usia 48 Tahun akan menambah poin lulus sebesar 15 % dibandingkan pelamar yang lebih muda begitu seterusnya.
- Khusus honorer K2 akan mendapatkan tambahan poin kelulusan 10%
- Selain itu untuk teman kita disabilitas tambahan 10% poin kelulusan.
- Bagi pemegang sertifikat profesi seperti PPG akan otomatis lulus 100% apabila ikut PPPK.
- Khusus untuk guru memiliki kesempatan 3 kali tes dalam satu kali mendaftar sampai lulus PPPK, ini merupakan pengecualian yang diberikan oleh pemerintah untuk menghargai jasa dan pengabdian selama ini.
- Untuk PPPK Non Guru masih tetap sama hanya satu kali tes setiap pendaftaran.
- 90% Kubutuhan Formasi setiap tahun akan diisi dari kuota PPPK.
- Kesempatan untuk lulus PPPK terbuka sangat besar.
- Di Prioritaskan untuk para Honorer
- Meski tidak ada jaminan Hari Tua dan Pensiun dari pemerintah langsung, PPPK dapat mengikuti program JHT maupun Jaminan Pensiun secara Mandiri melalui program BPJS Ketenagakerjaan dimana membayar 2 % dari gaji secara mandiri dan 3.7% akan dibayar oleh pemkab/pemkot. Dengan begitu kita bisa mendapatkan hak yang sama dengan PNS pada umumnya hanya saja harus ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
- Menurut data selama ini belanja terbesar pemkab/pemkot banyak dihabiskan untuk menggaji PNS dan pemerintah pusat tidak menginginkan hal itu terjadi lagi dengan mengeluarkan aturan PPPK sama halnya membayar masa produktif penerima kerja.
- Setara dengan ASN dan masa honor akan dihargai.
- Mayoritas PPPK yang sudah lulus membutuhkan berkas saja untuk melanjutkan kontrak dan akan otomatis diperbarui kontrak setiap tahun.
Kekurangan
- Adanya PPPK akan meniadakan pembukaan CPNS karena seluruh kebutuhan formasi akan dialihkan ke PPPK.
- Semakin lama usia akan semakin mendekati limit masimal untuk mendaftar CPNS dimana saat ini pelamar umum CPNS tidak bisa mendaftar setiap tahun.
- Akan ada lonjakan pelamar honorer baru maupun data honorer siluman.
- Tidak memihak pada lulusan sarjana baru maupun pelamar umum.
- Tidak menerima Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Pensiun dari Pemerintah.
- Aturan mengenai perlindungan Hak dan kewajiban PPPK belum rampung secara keseluruhan masih banyak lulusan PPPK yang belum mendapatkan haknya setelah lulus.
- Banyak instansi yang mundur dari rekrutmen PPPK dengan alasan tidak memiliki dana untuk menggaji.
- Moratorium sudah menjadi halangan untuk mewujudkan impian menjadi ASN ditambah dengan adanya PPPK sudah pasti akan mengalihkan sebagian besar formasi setiap tahun dan kesempatan untuk ikut CPNS akan lebih sedikit ditambah usia semakin tahun semakin bertambah dan mendekati usia maksimal pendaftar CPNS.
- Menua menunggu pembukaan CPNS.
- Belum lagi ditambah tidak bisa satu kali tes bisa lulus CPNS harus berkali-kali kesempatan berkali-kali tes CPNS juga akan berkurang.
- Ada wacana sistem ASN kedepan akan mengikuti sistem PPPK dimana pensiun akan dibayar satu kali.
- Masa Kontrak 1 tahun belum tentu diperpanjang otomatis, harus mengikuti kopetensi khusus untuk bisa melanjutkan kontrak tahun berikutnya.
Apa yang sudah dibahas diatas merupakan kekurangan dan kelebihan PPPK dengan dampak yang akan ditimbukan terdahap penerimaan CPNS kedepan berikut ini admin akan menyajikan data keistimewaan yang akan didapat oleh honorer apabila ingin ikut PPPK seperti berikut :
Perolehan Tambahan Nilai PPPK
- Sertifikat Pendidik Memiliki nilai tambahan nilai 100%
- Usia Jumlah tambahan nilai 15%
- Disabilitas tambahan nilai 10%
- Guru Honorer THK-II tambahan nilai 10%
Keistimewaan Pelamar PPPK
- Memiliki kesempatan tes 3 kali khusus formasi guru dalam satu kali mendaftar.
- Khusus untuk Honorer
- Formasi yang dibuka setara dengan 90% kebutuhan formasi saat ini. Hampir seluruh formasi diambil dari PPPK.
- Tingkat kesulitan soal jauh dibawah CAT CPNS.
Sementara yang terdampak dari kebijakan PPPK sendiri adalah sistem formasi CPNS yang dibuka setiap tahun akan ditiadakan berikut rincian Dampak Kerugian yang timbul akibat kebijakan tersebut :
- Pelamar Umum tidak bisa ikut CPNS karena formasi dialihkan ke PPPK
- Lulusan Baru akan semakin sulit ikut CPNS karena tidak dibuka.
- Kuota formasi CPNS sangat kecil.
- Maksimal Usia pelamar CPNS 35 Tahun jika dibuka tidak setiap tahun kita bisa menghitung hanya beberapa kali saja bisa ikut tes.
- Passing Grade CPNS tinggi dengan tingkat kesulitan tertinggi.
Ituah beberapa informasi yang bisa diberikan, ayo kalian tim yang mana, Tim Pelamar PPPK atau Tim Pelamar CPNS, kebijakan memang dibuat untuk memberikan keuntungan bari satu pihak, dan biasanya dampak dari hal tersebut akan terjadi pada sektor lain. Menurut admin sudah saatnya pemerintah menghargai jasa pengambdian para honorer dan memberikan keistimewaan atas jasa tersebut dengan sistem PPPK saat ini sementara untuk pelamar umum harap bersabar karena usia kita juga masih muda dan kesempatan masih terbuka luas.