Kriteria dan Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK

  Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK

Kemenkes membuka rekrutmen PPPK 2022 untuk nakes honorer, apa saja kriteria dan prosedur pengangkatannya? Ilustrasi: Ricardo 

Sebanyak 200 ribu lebih tenaga kesehatan (nakes) honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, nakes non aparatur sipil negara (ASN) yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK).

"Kemudian PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah," kata Menkes Budi Gunadi dikutip dari laman Setkab, Selasa (3/5).

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK nakes 2022, yaitu:

1. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

2. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan MenPAN-RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi pengangkatan PPPK nakes 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

3. Kriteria nakes non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (esy/jpnn)