Peluang Besar Bagi Honorer dan Lulusan PPG

  Peluang Besar Bagi Honorer dan Lulusan PPG Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbanyak formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada 2022 ini, Kemendikbud mengalokasikan 970.410 formasi. Terdiri dari 758.018 formasi baru, dan 212.392 tambahan sisa kuota PPPK 2021. 

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan besarnya formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) sekitar 1,2 juta. 

Dia menyebutkan jumlah guru PNS yang pensiun setiap tahun cukup banyak. 

Kondisi ini, kata dia, menjadi peluang besar honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). 

Sayangnya kata Iwan, untuk lulusan PPG sampai saat ini masih minim.

Dia mencontohkan tahun ini guru yang pensiun 70 ribu orang, sedangkan yang lulus PPG hanya 30 ribu.

"Jadi, masih minim sekali," kata Dirjen Iwan. 

Dia menyebutkan program PPG sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Selain itu, juga untuk memperbaiki tata kelola guru. 

Artinya, mahasiswa lulusan PPG tidak perlu bingung lagi kerja di mana, karena pemerintah terus berupaya meningkatkan formasi ASN untuk guru.

Dia mencontohkan formasi PPPK yang mencapai 506 ribuan di 2021. 

Sayangnya, kata Iwan, dalam pelaksanaannya, terdapat 117 ribu lebih formasi kosong tanpa pelamar. 

Formasi kosong ini ada di wilayah 3T.

Melihat kondisi tersebut, Dirjen Iwan mengungkapkan pemerintah berupaya agar dalam seleksi PPPK 2022, lulusan-lulusan PPG terbaik (bukan guru honorer) akan ditempatkan di wilayah 3T. 

Hal ini untuk menciptakan pemerataan kualitas.

Tentu saja, kata Iwan, penempatan guru -guru berkualitas itu harus diimbangi dengan berbagai tunjangan.

Guru PNS yang pensiun bertambah banyak. Hal ini jadi peluang besar bagi honorer dan lulusan PPG.

"Sejatinya, PPG ini untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," paparnya.

Untuk guru honorer, tambah Iwan, Kemendikbudristek bersama Panselnas menyiapkan skema yang lebih berpihak. 

Artinya, guru honorer diupayakan untuk tetap mengajar di sekolah induknya dan tidak perlu pindah ke daerah lain.

Sementara, Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Lukman mengungkapkan lebih dari 1,2 juta guru yang belum besertifikat pendidik. 

Kondisi ini diperparah dengan kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru belum memadai untuk melayani kebutuhan sertifikasi guru setiap tahun.

"LPTK penyelenggara PPG perlu ditingkatkan kemampuannya dalam merancang dan mengimplementasikan pembelajaran inovatif berbasis teknologi digital," pungkas Lukman. (esy/jpnn)