Penderitaan Yang Dialami Lulusan PPPK 2019

 Penderitaan Yang Dialami Lulusan PPPK 2019

Pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Nasional Abdul Mujid belum menerima tukin PPPK. Foto: Mesy 

Kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata belum semuanya setara PNS.

Masih banyak di antara mereka yang belum sepenuhnya mendapatkan hak sebagai PPPK.

Menurut pengakuan Abdul Mujid, pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Nasional, belum semua hak-hak PPPK diberikan.

Mujid termasuk dalam 11 ribuan penyuluh yang lulus PPPK 2019.

Pascadiangkat pada 2021, mereka hanya mendapatkan gaji tanpa tunjangan kinerja.

Mujid menceritakan, untuk hidup sejahtera, mereka tetap harus menyambi karena gaji yang diterima pas-pasan.

"Saya jadi petani juga. Kalau hanya mengandalkan gaji PPPK, ya enggak cukup," ucapnya.

Jika dihitung-hitung, lanjut Mujid, pendapatannya sebagai petani malah lebih besar dibandingkan PPPK.

Namun, satus sebagai PPPK ini, kata dia, hanya untuk pengakuan atas pengabdian mereka sejak 2007.

"Seharusnya kan kami diangkat PNS, bukan PPPK. Namun, kami terima saja dengan harapan antara PNS dan PPPK tidak dibedakan," ucapnya.

Mujid berharap, hak-hak PPPK sebagaimana yang tertuang dalam PP Manajemen PPPK bisa diterima seluruhnya. Paling tidak ini bisa menutupi kekecewaan mereka.

Sesuai data dari Forum Komunikasi Penyuluh Nasional, Pemda yang membayarkan tukin bagi PPPK tidak sampai 10 persen. 

"Bayangkan saja PPPK angkatan 2019 baik penyuluh, guru, nakes, hanya di bawah 10 persen yang sudah terima tukin," ucapnya.

Senada itu, Rini Eko Siswanti, pengurus PPPK Nakes di Kabupaten Banyuwangi juga menyampaikan hal sama.

Menurut dia, mayoritas PPPK 2019 belum menerima tukin. Mereka hanya menerima gaji, tunjangan beras, anak, suami/istri, tunjangan fungsional. 

PPPK dari honorer K2 ini masih merasakan bagaimana perlakuan terhadap mereka sangat berbeda dengan PNS.

"Nelangsa hati kami. PPPK masih dipandang sebelah mata. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu saja belum kami terima, apalagi tukin," keluhnya. (esy/jpnn)