Rincian dan Syarat Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

Ilustrasi tenaga kesehatan, nakes SHUTTERSTOCK/FARID TAJUDDINIlustrasi tenaga kesehatan, nakes Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.

“Disetujui untuk membuka formasi (PPPK) di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Setkab.

Syarat tenaga kesehatan diangkat sebagai PPPK

Pengangkatan pegawai non ASN termasuk honorer menjadi PPPK diharapkan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.

Setidaknya akan ada lebih dari 200.000 pegawai kesehatan Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status menjadi PPPK antara lain:

  • Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
  • Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)
  • Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK)
  • PTT
  • Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Sementara untuk syarat tenaga kesehatan Non ASN yang akan diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022:

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabatan fungsi Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Rincian nakes yang akan diangkat PPPK

Terkait kebijakan pengangkatan Tenaga Kesehatan Non ASN menjadi PPPK ini, Budi menyebut adalah salah satu program transformassi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut:

  • Dokter: 11.075 orang,
  • Dokter gigi 1.209,
  • Perawat 102.521,
  • Bidan 72.176,
  • Tenaga kesmas 7.526,
  • Tenaga kefarmasian 4.393,
  • ATLM 7.515,
  • Tenaga gizi 144,
  • Tenaga kesling 122.
  • Dokter spesialis penyakit dalam 931,
  • Dokter spesialis obgin 742,
  • Dokter spesialis anak 661,
  • Dokter spesialis bedah 637,
  • Dokter spesialis anaestesi 571,
  • Dokter spesialis radiologi 370,
  • Dokter spesialis patologi klinik 288,
  • Dokter gigi spesialis 199,
  • Dokter spesialis lainnya 2.269.

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru. Karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Dari data per 29 April 2022 Menkes menyebut, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter.

Sementara itu, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Sedangkan 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yakni anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

Budi juga menyebut pengangkatan ini juga bertujuan supaya para honorer mendapat kejelasan.

”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata dia.kompas