Formasi yang Paling Banyak Dicari Pada Lowongan CPNS 2022

 https: img.okezone.com content 2022 06 30 320 2620776 lowongan-cpns-2022-cek-formasi-yang-paling-banyak-dicari-GxY6K5qIGi.jfif 

  Lowongan CPNS 2022 Segera Dibuka. (Foto: Okezone) 

 Lowongan CPNS 2022 segera dibuka. Pemerintah akan melakukan rekrutmen ASN tahun ini yang difokuskan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD pun membocorkan rencana seleksi CPNS 2022. Dia mengungkapkan bahwa seleksi CPNS 2022 dibuka sebanyak 1.086.128 orang.

Dari jumlah tersebut diprioritaskan untuk guru. Di antaranya 1.035.811 untuk formasi PPPK, dengan alokasi terbesar di daerah untuk guru 758.018 serta fungsional 184.239.

Sedangkan untuk formasi CPNS di pusat, PPPK guru dibuka 45 ribu formasi. Dosen 20 ribu formasi.

"Selain itu untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan 3 ribu. Sedangkan jabatan teknis dibuka 25.554 formasi," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Sedangkan untuk Sekolah Kedinasan dibuka 8.941 formasi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar seluruh tenaga honorer mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini agar seluruh tenaga honorer dapat dilakukan pengangkatan menjadi PNS.

"Pemerintah mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu," ujar Tjahjo.

Adapun dia menyebut kalau akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 ini.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tegasnya.

Kemudian, deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D. Okz