Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.
“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata dia, dalam press statement di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.
Lantas, berapakah besaran Gaji ke-13 ASN?
Besaran gaji ke-13 2022
Sri Mulyani menyampaikan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok.
Selain itu ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan yang melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Selanjutnya ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk diketahui gaji pokok PNS merupakan salah satu komponen gaji ke 13 terbesar.
Dikutip dari Kompas.com, 5 Mei 2022, besaran gaji pokok PNS, yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Siapa yang dapat gaji ke-13 2022?
28 Juni 2022, rencananya total gaji 13 yang akan cair mencapai Rp 35,5 triliun.
Rincian gaji tersebut yakni:
- Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri
- Rp 15 triliun untuk ASN Daerah
- Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 yakni sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yakni:
- Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.kompas