Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli Berapa Besarannya dan Siapa yang Dapat

 Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat

Lihat Foto
Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat(Shutterstock)
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan cair mulai 1 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata dia, dalam press statement di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.

Lantas, berapakah besaran Gaji ke-13 ASN?

Besaran gaji ke-13 2022

Sri Mulyani menyampaikan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok.

Selain itu ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan yang melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Selanjutnya ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk diketahui gaji pokok PNS  merupakan salah satu komponen gaji ke 13 terbesar.

Dikutip dari Kompas.com, 5 Mei 2022, besaran gaji pokok PNS, yakni:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
  • Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Siapa yang dapat gaji ke-13 2022?

28 Juni 2022, rencananya total gaji 13 yang akan cair mencapai Rp 35,5 triliun.

Rincian gaji tersebut yakni:

  • Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri
  • Rp 15 triliun untuk ASN Daerah
  • Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 yakni sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima pensiun
  8. Penerima tunjangan

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yakni:

  • Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.kompas