Namun berbeda di banding PPPK 2021, ada sejumlah guru honorer yang akan mulus lolos PPPK Guru 2022 ini.
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.
Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Lantas apa poinnya?
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Prioritas
- Pelamar prioritas I
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar prioritas II
THK-II.
- Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
2. Kategori Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi Kompetensi
Seleksi Prioritas
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
Penambahan Nilai
1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier
2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas
Pemenuhan Kebutuhan
1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta
2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III