Janji Pemerintah Permudah Guru Honorer Seleksi PPPK

 Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI)  menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kamis (27/1). Salah satu tuntutannya adalah menolak seleksi PPPK guru tahap 3.

Foto: Agung Pambudhy

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pemerintah akan fokus meningkatkan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar, seperti di bidang tenaga pendidikan dan kesehatan.

Menurut Alex, guru merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Di sisi lain telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex, dikutip keterangan tertulis Jumat (24/6/2022).

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen diantaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori (THK) II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

(hns) detik