Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi yang akan dilakukan pemerintah.
"Ada dua opsi solusi untuk penyelesaian honorer K2, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Suhajar dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar honorer K2 yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.
"Bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi," ujar Suhajar.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan 2026," seru Suhajar.
Sebelumnya, kritikan terus disampaikan honorer kepada pemerintah pusat. Mereka meminta ada formasi khusus untuk honorer K2 dalam seleksi PPPK 2022.
Kondisi tambah runyam sejak terbit Surat Edaran (SE) MenPAN-RB, yang salah satu isinya menegaskan penghapusan honorer hingga 28 November 2023, yang tersisa hanya CPNS, PPPK, dan outsourcing.(esy/jpnn)