Sudah Bertemu KemenPAN RB, Bupati Serang Masih Belum Punya Solusi soal Gaji 1.682 PPPK

 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan bertemu dengan MenPAN-RB pada Jumat besok untuk membahas soal gaji PPPK dan penghapusan pegawai honorer

Lihat Foto
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan bertemu dengan MenPAN-RB pada Jumat besok untuk membahas soal gaji PPPK dan penghapusan pegawai honorer(KOMPAS/RASYID RIDHO)
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum mempunyai solusi terkait penyelesaian gaji sebanyak 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru.

Padahal, Tatu bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah bertemu dengan KemenPAN-RB pada Jumat (24/6/2022).

"Kami terus komunikasi dengan para PPPK (guru) yang lolos tes kemarim bagaiamana solusinya, jalan keluar supaya baik untuk semuanya. Sampai sekarang belum ketemu (solusinya)," kata Tatu kepada wartawan di Kantor Kecamatan Ciruas, Senin (27/6/2022).

Dikatakan Tatu, dalam APBD tahun 2022 hanya menganggarkan gaji untuk PPPK yang direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Serang saja.

Namun, lanjut Tatu, untuk PPPK formasi guru yang direkrut pada tahun 2021 oeh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak dianggarkan melalui APBD Kabupaten Serang.

"Tetapi yang direkrut oleh Kementrian Pendidikan langsung meminta data dari Dinas Pendidikan. Nah ini yang tidak terkomunikasikan dengan Pemda dan DPRD, kami tidak mendapatkan informasi bahwa akan ada PPPK dibuatkan slot gajinya," ujar Tatu.

Bahkan, kata Tatu, dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Serang dari Pemerintah Pusat tidak terdapat anggaran untuk gaji PPPK.

Tatu mengaku akan menjalin komunikasi dengan 1.682 PPPK formasi guru yang belum dibayarkan gajinya selama 6 bulan, dan belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatannya.

"Kami berusaha di dinas pendidikan ini untuk berkomunikasi dengan yang lulus tes PPPK bagaimana SK diberikan tetapi kami belum bisa memberikan gajinya, karena uangnya tidak ada sama sekali, belum teranggarkan," kata Tatu. 

Menurut Tatu, apabila pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penggajian seluruh PPPK formasi guru maupun kesejatan tidak akan mampu karena keterbatasan APBD.

"Memang dari Pemda dan Pusat harus ada win-win, harus ada saling berbagi. Kalau tetap pemerintah pusat menyerahkan (kewenangan gaji) ke pemda kami tidak mampu," ucapnya.

Terkait penjualan aset untuk mendapatkan uang Rp 98 miliar untuk menggaji 1.682 PPPK, Tatu mengaku tidak memliki aset untuk dijual.

"Pemerintah Kabupaten Serang dalam proses pemindahan aset-aset Kabupaten yang ada di Kota, dan ini difasilitasi oleh KPK," tandasnya. kompas