Pemerintah menyesuaikan syarat maksimal aparatur sipil negara (ASN) khusus orang asli Papua (OAP) di daerah otonomi baru (DOB) Papua. Untuk CPNS dinaikkan menjadi 48 tahun dan tenaga honorer menjadi 50 tahun.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja MenPAN-RB ad interim Mahfud Md bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan ini dibuat agar ada payung hukum khusus untuk ASN orang asli Papua.
"Hari ini kami khususnya mengundang MenPAN-RB yang ad interim-nya Menko Polhukam dan datang itu kami membuat underbold betul terkait keberadaan orang asli Papua," kata Doli.
"Kami ingin memastikan UU ini bisa jadi payung hukum yang nanti bisa diikuti dengan peraturan teknis lainnya yang menjamin keberadaan orang asli Papua," lanjut Doli.
Doli mengatakan keputusan ini menghasilkan satu pasal, salah satunya terkait syarat maksimal ASN orang asli Papua. Ada perubahan syarat maksimal.
"Jadi tadi dijelasin kami punya satu pasal yang menjelaskan soal itu, misalnya nanti ketentuan pengisian ASN di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan itu akan diatur secara khusus di peraturan menteri terkait hal itu," ujarnya.
"Kedua, untuk pertama kalinya pengisian ASN itu dibagi tiga yang tadinya selama ini kategori tenaga honorer dan CPNS misalnya batas usianya 35 tahun tadi kita udah naikin jadi 48 tahun CPNS, dan 50 tahun untuk tenaga honorer. Jadi sudah kita atur sedemikian rupa," lanjut Doli.
Mahfud sebelumnya menjelaskan proses pengisian ASN di tiga wilayah pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
"SDM ASN pemekaran Provinsi Papua yang terdiri atas Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran," kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6).
Mahfud mengatakan SDM di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua, yakni 80 persen. Sedangkan 20 persen lainnya diisi orang non-asli Papua.
"Selain itu, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda. Kemudian pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran dan pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan," ujarnya.