Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh,
Rabu, 06 Juli 2022
*Penting Diketahui Guru! 13 Poin Penting Ini Akan Menguntungkan Guru Honorer Pada PPPK 2022.
Pemerintah telah memberikan kabar gembira yang menguntungkan bagi guru honorer serta pelamar PPPK 2022. Kabar tersebut berupa hasil audiensi antara Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia PPPK 2021 dengan BKN terkait regulasi dan mekanisme pengangkatan ASN PPPK.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut terdapat 13 poin penting yang secara keseluruhan akan menguntungkan bagi guru honorer yang melamar PPPK 2022 terutama bagi guru yang telah lulus passing grade.
Ketiga belas poin penting tersebut terbagi ke dalam sembilan poin penting terkait mekanisme pengangkatan Guru ASN PPPK dan empat poin tentang regulasi seleksi ASN PPPK.
Berikut 13 poin penting yang yang akan menguntungkan guru honorer pada seleksi PPPK 2022 yakni sebagai berikut:
1. Guru honorer yang akan menjadi data kebutuhan pada PPPK 2022 akan diambil berdasarkan data yang terdapat pada Dapodik.
2. Proses rekrutmen pegawai ASN PPPK 2022 telah diperbaiki dari proses rekrutmen PPPK Guru tahun sebelumnya.
3. Kebijakan terkait honorer tidak akan ada penghapusan, melainkan akan dialihkan pada diubahnya status honorer.
4. Guru honorer atau pelamar pada PPPK 2022 dapat memilih formasi berdasarkan pelamar prioritas dengan catatan masih tersedianya formasi di sekolah tersebut.
5. Guru honorer yang berada di sekolah induk akan menggunakan sistem penguncian formasi, yakni Guru tersebut diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
6. Guru Honorer yang telah lulus passing grade (PG) pada PPPK 2021 yakni sebagai pelamar prioritas 1 akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dengan mengkonfirmasi YES atau NO.
7. Guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu tidak akan mengikuti tes seleksi melainkan hanya daftar pada sistem SSCASN saja.
8. Guru honorer masih perlu menunggu mekanisme teknis PPPK 2022 yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN dari Kemendikbud dan KemenPAN-RB.
9. BKN hanya mengajukan formasi sesuai kebutuhan yang didasarkan pada usulan sekolah, kemudian ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Selain itu, ada 4 poin penting lainnya yang perlu diketahui oleh guru honorer terkait regulasi seleksi ASN PPPK berdasarkan hasil audiensi Forum Guru Honorer dengan BKN yakni sebagai berikut:
1. Untuk kewenangan manajemen ASN di BKN merupakan hanya sebatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi saja.
2. Untuk guru honorer yang lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah maka cukup dengan melampirkan surat pernyataan.
3. Adanya kebijakan bahwasanya guru ASN PPPK tidak bisa mutasi.
4. Kepada seluruh guru honorer dan seluruh pelamar rekrutmen PPPK harus waspada terhadap calo yang mengatasnamakan BKN.
Disisi lain, pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 merupakan suatu hal yang ditunggu bagi sebagian orang terutama bagi seseorang yang ingin bekerja dan mengabdi pada negara.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kepastian jadwal pembukaan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Pembukaan pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) yang mana penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Agar dapat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2022 ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan yakni sebagai berikut:
#) Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
#) Sedangkan persyaratan CPNS 2022 yaitu :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar berusia 18-35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun hanya berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai denan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Sedangkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK, berikut syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang mengajar.
Saat ini, ada sebanyak 1.035.811 calon PPPK dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian formasi guru di pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 758.018, formasi PPPK fungsional non guru membutuhkan sebanyak 184.239, Formasi PPPK guru di pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 45.000, formasi jabatan teknis lain membutuhkan sebanyak 25.554, formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag) membutuhkan sebanyak 20.000 dan formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes membutuhkan sebanyak 3.000.
Sedangkan untuk seleksi CPNS 2022 dibutuhkan dari Papua dan Papua Barat untuk formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat membutuhkan sebanyak 41.376. Selain itu, bagi guru PPPK yang diangkat untuk melaksanakan jabatan Pemerintahan akan diberikan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan juga masa kerja golongan.
Untuk besaran gaji yang diberikan yaitu sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bukan hanya kenaikan gaji, ASN PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempatnya bekerja. Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Untuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masing-masing instansi.
# SemogaBermanfaat&Barokah
Wassalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh.