3 Kategori Guru Honorer Tidak Dapat Ikut PPPK 2022

 Ilustrasi terdapat guru honorer yang ternyata tidak bisa mengikuti PPPK 2022.

Ilustrasi terdapat guru honorer yang ternyata tidak bisa mengikuti PPPK 2022. / www_slon_pics/Pixabay
Terdapat tiga kategori guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Tiga kategori tersebut perlu diketahui bagi peserta seleksi yang ingin melamar PPPK 2022.

Pasalnya pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaan PPPK 2022 yang tercantum pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait kriteria peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2022, baik untuk guru honorer sekolah negeri maupun swasta.

Akan tetapi ternyata, masih terdapat juga guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, dijelaskan tentang Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Guru 2022.

Apakah Anda termasuk salah satunya? Simak artikel ini hingga selesai.

1. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat untuk dapat mengikuti PPPK Guru 2022 yaitu guru honorer harus telah terdaftar pada Dapodik.

Hal ini dijelaskan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, bahwa kategori pelamar umum maupun kategori pelamar prioritas adalah mereka guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik.

Sebagaimana pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa:

a. Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I adalah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021 baik tahap 1 dan 2.

b. Guru honorer yang termasuk pada kategori THK II

c. Guru Non ASN pada sekolah Negeri yang terdaftar pada Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Penjelasan tersebut pada kategori di atas, sudah sangat jelas yaitu guru honorer yang disebutkan harus terdaftar pada Dapodik terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa melamar PPPK Guru.

Penjelasan lain juga dapat ditemukan pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa yang dapat mendaftar PPPK 2022 yait :

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek serta;

b. Pelamar yang telah terdaftar pada Dapodik.

Penjelasan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah terdaftar pada Dapodik.

2. Guru Honorer yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4

Guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4 rupaya juga tidak dapat mendaftar PPPK Guru 2022.

Hal tersebut diterangkan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f, yang mana untuk pelamar PPPK Guru 2022:

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”

Pada pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa bagi guru honorer yang belum memiliki ijazah S1/D4 saat ini masih belum bisa mendaftar PPPK Guru 2022.

3. Guru Honorer Yang Telah Dinyatakan Lulus hingga Tahap Akhir pada PPPK 2021, serta Telah Mendapatkan NI PPPK akan Tetapi Mengundurkan Diri

Guru yang tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2022 yaitu guru honorer yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada pppk 2021, serta telah mendapatkan NI PPPK akan tetapi mengundurkan diri.

Hal tersebut dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang dapat ditemukan pada poin 5, yaitu:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya