Diketahui pada PPPK 2022 ini telah ada sebanyak 4.000 kuota yang telah diusulkan oleh Pemda di bulan Juli ini.
Di mana dari kuota formasi tersebut bisa mengakomodir para guru yang telah lulus passing grade, baik guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.
Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para pelamar baik itu pelamar umum maupun pelamar prioritas.
Bahwasanya dari usulan mekanisme yang telah di atur oleh Pemerintah melalui aplikasi E-Formasi, dapat memudahkan bagi guru honorer untuk segera mendapatkan formasi.
Seperti diketahui bahwa terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK guru tahun 2022, yang dapat mengakomodir ketersediaan formasi yang ada di Pemda masing-masing.
Ketiga mekanisme seleksi tersebut yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Lebih lanjut melalui RDP Komisi X DPR RI, juga telah disebutkan bahwa terdapat daerah yang masuk ke dalam kategori aman, aman, tidak aman, dan sangat tidak aman.
Hal tersebut juga dapat diketahui dari perilisan daftar daerah yang telah melakukan usulan formasi dan mana yang belum.
Untuk daftar daerah dengan kuota formasi 2022 lebih kecil dari peserta lulus passing grade 2021, yakni Kab. Banjarnegara, Kab. Kebumen, Kab. Boyolali, Kab. Sukoharjo, Kab. Pati, Kab. Grobogan, Kab. Batang, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kab. Kudus, Kab. Sleman, dan lain sebagainya.
Selain itu, untuk Kab. Bojonegoro terdapat usulan formasi PPPK 2022 yang dapat dikatakan aman.
Di mana untuk PPPK guru SD, untuk mata pelajaran guru Agama Islam terdapat kurang lebih 586 formasi, guru kelas terdapat kurang lebih 2032 formasi, dan guru penjasorkes terdapat 559 formasi dan formasi untuk mapel lain.
Dari data tersebut bukan hanya pelamar prioritas saja bahkan bagi pelamar umum pun juga dapat diangkat jika formasi yang disediakan sebanyak itu.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: Youtube Calon Guru