Afirmasi Fresh Graduate PPPK 2022

Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /menpan.go.id
Pada tahun 2022, pemerintah hanya akan fokus mengadakan rekrutmen PPPK untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dalam negeri.

Selain fokus pada rekrutmen PPPK 2022, pemerintah juga menyusun berbagai kebijakan sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 ini.

Pada kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah melihat dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Berdasarkan kebijakan negara maju diketahui bahwa jumlah civil servant atau PNS jumlahnya lebih sedikit. Akan tetapi, jumlah government worker/public services (PPPK) cenderung lebih banyak.

KemenPAN RB mengatakan bahwa mengacu pada kebijakan tersebut, untuk itulah pemerintah perlu mengikuti langkah yang dilakukan berbagai negara maju sebagai memodernisasi birokrasi secara cepat.

Adapun keputusan adanya perekrutan PPPK sebagimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 mengenai Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksinya PPPK 2022 akan difokuskan pemerintah untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Diketahui bahwa pada seleksi CASN 2022, pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Selain itu, akan ada pembaruan diberlakukannya adanya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sepenuhnya, diperlukan penelitian tentang adanya dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini pada semua instansi pemerintah.

Maka dari itu, seleksi CASN Tahun 2022 difokuskan pemerintah akan mengangkat tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.

Kabar baik lainnya adalah adanya salah satu kriteria yang sedang dikaji pemerintah.

Kajian yang dimaksud yaitu pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.

Atas hal itu, pemerintah akan mempertimbangkan adanya syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

Namun, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tidak kunjung berakhir oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, telah diatur dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang melarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga juga sesuai dengan peraturan dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 mendatang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP yang berlaku.***

Editor: Rita Azlina