Rapat koordinasi dan sinkronisasi data kebutuhan formasi PPPK 2022 tersebut dibahas Kemdikbud bersama pemerintah daerah serta beberapa pemangku kebijakan lainnya seperti Dinas Pendidikan, dan lainnya pada 12-15 Juli 2022.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hingga saat ini nasib guru honorer terutama yang sudah dinyatakan lulus passing grade, belum ada kepastian tentang pengangkatannya sebagai guru ASN PPPK pada tahun 2022 ini.
Demi menjawab keresahan tersebut, maka sejumlah guru honorer sangat berharap sekali pada pelaksanaan PPPK 2022 nanti agar bisa memiliki peluang menjadi guru ASN melalui ketersediaannya formasi.
Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen GTK Kemdikbud berharap sesudah rapat koordinasi tersebut, panitia di daerah dapat menambahkan kuota formasi untuk guru honorer terutama yang telah lulus passing grade.
Dengan demikian, hal tersebut tentunya dapat meringankan pekerjaan rumah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di tahun 2023 nanti.
Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa terkait pemenuhan kuota PPPK merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah,” ucap Nunuk.
Nunuk Suryani juga mengharapkan kepada sejumlah pemerintah daerah agar selalu memberikan perhatian kepada sejumlah guru honorer yang mengajar di sekolah.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama” jelas Nunuk.
Tidak hanya itu, Nunuk Suryani pun berharap melalui kolaborasi yang baik tersebut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB ,Aba Subagia menjelaskan bahwa pada Permenpan RB 20 Tahun 2022 akan memprioritaskan guru lulus passing grade supaya mendapatkan formasi di PPPK 2022.
Aba Subagja menyampaikan bahwa guru yang lulus passing grade tersebut sudah pasti memiliki kompetensi yang sudah cukup sebagai guru.
Maka dengan adanya penambahan kuota formasi pada PPPK 2022, sehingga akan mengakomodir sesuai kebutuhan serta bisa mengangkat guru tersebut menjadi guru ASN PPPK.
“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” jelas Aba.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada PPPK 2022 nanti lebih berfokus pada dunia pendidikan. Sehingga Kemdikbud mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai kebutuhan masing-masing.
Aba Subagja juga menjelaskan apabila para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK maka hal tersebut tentunya bisa mengganggu pelayanan dasar dalam bidang pendidikan.
Kemdikbud berharap dengan adanya hal tersebut maka akan berdampak positif pada kualitas pendidikan secara nasional.
“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata Aba.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: Kemdikbud