Baru-baru ini, Kemdikbud mengumumkan ada aturan baru penentu kelulusan observasi guru honorer untuk menjadi PPPK 2022.
kanal YouTube Usman Oegi, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yaitu seleksi dari passing grade, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.
Pada seleksi kesesuaian/verifikasi, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta yang boleh mengikuti seleksi jenis ini yaitu THK II dan guru honorer negeri, yang mana seleksi ini dilakukan tanpa tes.
Seleksi ini dilakukan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan seleksi yang lulus passing grade.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dinilai dengan melihat empat kesesuaian dimensi, pertama kualifikasi akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah bisa jenjang S-I atau D-IV dan sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kompetensi teknis yang meliputi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Ketiga, kinerja bisa berupa orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.
Kesesuaian kinerja ini memiliki dua fungsi utama yaitu menilai kerja dalam menerapkan kompetensi pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh oleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
Perihal menghitung angka kredit yang diperoleh guru merupakan penilaian kepala sekolah kepada guru yang akan diajukan kepada Kemdikbud Ristek.
Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik, sebagai berikut:
-
Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya;
-
Program tahunan dan RPP;
-
Salinan sah penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir;
-
Salinan sah surat keputusan terakhir terkait pengangkatan kembali dalam jabatan guru;
-
Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah (apabila mendapat tugas tersebut);
-
Surat pernyataan setelah melaksanakan proses pembelajaran;
-
Surat pernyataan melaksanakan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
-
Salinan ijazah yang telah disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan;
-
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah;
-
Salinan laporan mengenai kegiatan penunjang tugas guru;
-
Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan.
Terakhir, pemeriksaan latar belakang bisa berupa pemeriksaan kekerasan, narkotika, hingga intoleransi.
Seleksi verifikasi berupa kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akan diakuntabilitaskan oleh Pemda dan diverifikasi oleh Kemdikbud Ristek.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: YouTube Usman Oegi