Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi Oleh Kemdikbud

Ilustrasi Aturan Terbaru PPPK 2022 dari Kemdikbud untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi
Ilustrasi Aturan Terbaru PPPK 2022 dari Kemdikbud untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi /Antara/Nova Wahyudi Kemdikbud resmi mengeluarkan aturan terbaru dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Perlu diketahui bahwa ada dua mekanisme seleksi PPPK 2022 yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah, salah satunya yaitu mekanisme yang memiliki tiga jenis seleksi diantaranya penempatan lulus PG, seleksi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi tes.

Dalam mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut peserta yang diutamakan adalah guru THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Instansi Daerah Tahun 2022, Kepala Perencanaan dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan beberapa hal, seperti seleksi pppk 2022 ini akan langsung ke seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.

Dalam Rakor tersebut juga membahas terkait dengan daerah-daerah yang tidak ada guru lulus PG pada tahun 2021 atau memang tidak mengadakan rekrutmen ASN PPPK, kemudian mengusulkan formasi di tahun 2022 ini.

Maka menurut penjelasan Kepala Perencanaan dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud akan langsung melaksanakan observasi kesesuaian atau verifikasi untuk yang belum ikut PPPK tahun 2021.

Namun PanRB juga memiliki data jelas terkait dengan daerah-daerah yang telah melakukan pengusulan formasi pada seleksi PPPK 2022.

Maka kelak daerah tersebut akan langsung melakukan observasi kesesuaian dan verifikasi, tetapi untuk penanganan hal tersebut akan langsung dilimpahkan ke Pemda masing-masing wilayah.

Daerah tersebut antara lain:

  1. Kabupaten Tebo
  2. Kabupaten Bungo
  3. Kabupaten Gianyar
  4. Kabupaten Badung
  5. Kabupaten Rejang Lebong
  6. Kabupaten Muaro Jambi
  7. dan kabupaten lainnya.

Daerah tersebut yang akan langsung melakukan seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi dalam PPPK 2022 ini.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud