Berikut cara membuat akun SSCASN PPPK 2022 berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mengingat bahwa pembuatan akun SSCASN sangat diperlukan untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Pasalnya, ketentuan pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 termuat dalam Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Ketentuan pembuatan akun SSCASN sebagaimana yang dimaksud tercantum dalam pasal 23, sebagai berikut:
1. Pelamar PPPK 2022 mengajukan lamaran secara daring melalui akun SSCASN.
Pertama adalah dengan membuat akun disertai dengan proses pengunggahan yang telah dipersyaratkan secara elektronik.
2. Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 dilakukan 1 kali pada awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
3. Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022, dikecualikan untuk beberapa pelamar sebagai berikut:
- Pelamar PPPK 2022 prioritas pertama.
- Pelamar PPPK 2022 yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.
4. Pelamar PPPK 2022 melakukan pembaruan data serta mengajukan lamaran menggunakan akun yang sudah dimiliki.
Pelamar prioritas pertama yang sudah memiliki akun SSCASN, tidak perlu membuat akun. Bagi yang memiliki akun, peserta tersebut dapat melakukan pembaruan data.
Lantas, bagaimana cara untuk membuat akun SSCASN? Simak berikut ini:
1. Cari sscasn.bkn.go.id di halaman pencarian google.
2. Registrasi dengan menekan tombol “Buat akun” yang tersedia di halaman “Selamat Datang di Portal SSCASN”.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
4. Isi data berupa nama lengkap sesuai KTP.
5. Isi Tanggal lahir sesuai KTP.
6. Masukkan Kabupaten/Kota sesuai KTP.
7. Masukkan kode Captcha , klik “lanjutkan”. Apabila muncul “Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai”, maka ikuti instruksi pada pesan tersebut.
8. Klik lanjutkan, apabila data sesuai otomatis akan tampil form Pendaftaran Akun SSCASN
9. Perlu diperhatikan pada tahap ini adalah instruksi sebagai berikut:
“PERHATIKAN! Pastikan nama, tanggal lahir, dan ijazah sama dengan ijazah yang digunakan waktu melakukan pendaftaran”.
Pada bagian ini akan diminta mengisi nama tanpa gelar sesuai dengan contoh.
Kolom yang sudah diisi pada bagian sebelumnya tidak perlu diisi kembali, karena sudah terisi otomatis di bagian ini.
10. Selanjutnya isi tempat lahir sesuai dengan tingkat kabupaten atau kota yang tertera di ijazah, bukan tempat ijazah diterbitkan.
11. Isi “Jenis kelamin”.
12. Scan KTP dan upload pada kolom yang diminta. Ukuran file format JPG/JPEG maksimal 200 KB.
13. Swafoto dan menguploadnya di kolom yang diminta.
14. Anda akan diminta membuat password. Pada bagian ini, diminta juga untuk konfirmasi password dan mengisi beberapa pertanyaan pengamanan password.
15. Mengisi kode Captcha dan klik lanjutkan.
15. Pastikan telah mengisi semua data dengan benar dan lengkap.
16. Klik lanjutkan.
17. Mengisi bagian “Pengecekan Ulang Data”.
Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022, Ternyata Langkahnya Mudah Dilakukan
Bagian pengecekan ulang terdapat keterangan atau panduan yang ditandai dengan tulisan berwarna merah.
Anda harus mengikuti panduan yang telah diberikan, sebagai berikut:
“Perhatikan setelah pendaftaran akun SSCASN diproses, tidak dapat melakukan perubahan data seperti perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, pasphoto dan sebagainya. Pastikan tidak ada kesalahan saat mengisi”.
Apabila data-data sesuai, klik “Pendaftaran Akun”. Apabila masih ada kesalahan, dapat tanda “Kembali”, untuk mengoreksi data yang sebelumnya telah diisi.
Sebelum pendaftaran akun, akan kembali dimintai konfirmasi terkait data-data yang telah diisikan pada bagian sebelumnya.
“Apakah data yang Anda isikan sudah sesuai?" Akan terdapat dua pilihan, yaitu pilihan “Tidak" dan pilihan “Iya”.
18. Pendaftaran Akun.
Bagi yang membuat akun SSCASN dapat memilih untuk "Mencetak Informasi Pendaftaran” serta dapat memilih “Melanjutkan Login Pendaftaran”. Kartu dapat dicetak dan disimpan. Peserta dapat mencoba login ke akun yang sudah didaftarkan.***
Editor: Anbari Ghaliya