Kabar baik PPPK guru 2022 ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud, dari hasil Rapat Koordinasi, yang diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 15 Juli tahun 2022, di Surabaya.
Pada Rakoor PPPK guru 2022 ini, diselenggarakan Kemdikbud bersama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Jawa Timur, NTT, Bali, NTB, dan Sulawesi Utara.
Lebih lanjut dari Rakoor tersebut juga dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan.
Rakoor yang diselenggarakan oleh Kemdikbud ini bertujuan untuk kebutuhan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk JF guru pada Instansi Daerah di tahun 2022.
Di dalam Rakoor tersebut turut disampaikan mengenai perekrutan PPPK guru di tahun 2021, yang telah meluluskan sebanyak 239,860 guru honorer dari sebanyak 506,252 formasi yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Dari perekrutan PPPK 2021 lalu, terdapat sebanyak 193,954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Adanya peserta tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menyampaikan guru honorer yang telah lulus passing grade lah yang akan lebih diprioritaskan.
“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193, 954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk.
Seperti diketahui bahwa kebutuhan formasi di PPPK guru tahun 2022 ini, akan digabungkan dengan sisa formasi yang ada di tahun 2021 lalu.
Selain itu, dari Rakoor yang berjalan selama empat hari ini, dari tim teknis seleksi PPPK guru 2022, telah melakukan penetapan pemenuhan kebutuhan formasi untuk peserta PPPK di tahun 2022.
Di sisi lain, Kemdikbud juga mengungkapkan bahwasanya Pemerintah masih membutuhkan 55% tambahan usulan formasi dari Pemda.
Di mana untuk agenda di bulan Agustus tahun 2022 adalah pengangkatan guru PPPK 2022 yang telah lulus passing grade.
Oleh sebab itu, bagi para guru yang masuk prioritas harus mempersiapkan kembali akun SSCASN nya, seperti NIK dan password jangan sampai terlupa.
Sementara untuk pelamar umum yang belum membuat akun di tahun 2021, maka diwajibkan membuat akun terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2022.***
Editor: Aida Annisa