Dalam rapat koordinasi Kemdikbud tersebut, pembahasan yang tidak luput adalah terkait nasib guru honorer khususnya dalam PPPK 2022 ini.
Rapat koordinasi Kemdikbud tersebut digelar pada tanggal 12 sampai 15 Juli 2022 bersama dengan Pemerintah Daerah dan beberpa pihak terkait.
Sebagaimana diketahui bahwa saat menjelang rekrutmen PPPK 2022 ini, belum ada kejelasan tentang nasib guru honorer terutama yang sudah lulus passing grade.
Belum ada kejelasan tentang bagaimana nasib guru honorer terlebih kepastian untuk diangkat menjadi guru ASN PPPK.
Hal ini tentu menjadi keresahan bagi guru honorer dan berharap agar pemerintah memberikan peluang agar bisa diangkat menjadi guru ASN melalui PPPK 2022.
Ditjen GTK menegaskan bahwa sesudah adanya rakor tersebut, harapannya panitia di daerah mampu memberi tambahan formasi untuk guru honorer yang sudah lulus PG.
Seperti yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menambah kuota formasi.
Selain itu, Ditjen GTK juga berharap agar Pemerintah Daerah selalu memperhatikan guru honorer yang mengajar di sekolah dan bersinergi agar guru terbaik bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Deputi Bidang Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, bahwa dalam Permenpan RB 20 Tahun 2022 memprioritaskan guru lulus PG supaya mendapatkan formasi.
Harapannya dengan adanya tambahan kuota formasi bisa mengakomodir guru honorer yang sudah lulus PG agar bisa menjadi ASN PPPK.
Rekrutmen PPPK 2022 ini memfokuskan pada bidang pendidikan, sehingga Kemdikbud meminta kepada Pemda agar mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing daerah.
Tidak lupa, Kemdikbud mengharap bahwa dengan adanya penambahan kuota formasi tersebut bisa memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia secara global.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: Kemdikbud