Formasi yang Masuk Kategori Aman dalam PPPK 2022 Pelamar Prioritas dan Umum

 Ilustrasi pelamar prioritas dan umum mencari formasi yang masuk kategori aman dalam PPPK 2022

Ilustrasi pelamar prioritas dan umum mencari formasi yang masuk kategori aman dalam PPPK 2022 /Instagram.com/@bkngoidofficial
Dalam seleksi PPPK 2022, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar prioritas dan umum kaitannya dengan pengadaan formasi.

Pengadaan formasi seleksi PPPK 2022 ini merupakan penggabungan sisa formasi PPPK 2021 dengan usulan formasi PPPK 2022 ini.

Mekanisme pengadaan formasi yang demikian menjadi salah satu upaya untuk mengakomodir guru yang sudah lulus passing grade untuk seleksi PPPK 2022.

Maka seluruh pelamar prioritas dan umum harus mengetahui formasi dalam PPPK 2022 yang masuk kategori aman untuk dilamar.

Permenpan RB resmi merilis surat terbaru tentang pembukaan aplikasi E-Formasi dalam rangka pemenuhan usulan kebutuhan anggaran PPPK 2022 kepada Pemda.

Adanya surat resmi dari Permenpan RB tersebut mengindikasikan bahwa masing-masing Pemda tentu sudah melakukan pemetaan formasi sesuai dengan kebutuhan, dimana tujuannya tidak hanya mengakomodir guru yang sudah lulus PG saja tetapi juga bagi yang tinggal menunggu penempatan.

Pemda memiliki kewenangan untuk menginput data formasi masing-masing dalam waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Kemudian perihal formasi guru di instansi pendidikan, seperti kebutuhan guru agama Islam di SMP berbeda-beda, ada yang membutuhkan 2 ada juga yang 3, selain itu guru kelas juga rata-rata harus ada 1 di setiap sekolah.

Misalkan ada guru yang lulus PG di sekolah induk, maka kemungkinan besar akan ditempatkan langsung di sekolahnya untuk memenuhi kebutuhan formasi di sekolah induk tersebut.

Namun jika di sekolah induk tidak ada formasi, maka sistem secara otomatis akan memberikan penempatan guru yang lulus PG di sekolah terdekat dan bisa mengkonfirmasi dengan memilih Yes atau No.

Konfirmasi ini harus dilakukan oleh guru yang lulus passing grade karena berkaitan dengan penempatan di sekolah yang masih ada formasinya.

Artinya jika guru memilih Yes, maka bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya yakni pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Namun jika guru memilih No dengan dasar formasi yang dipilihkan oleh Pemda tidak sesuai, maka juga bisa memilih formasi di tempat lain jika kuota masih tersedia.

Untuk itu, pelamar prioritas dan pelamar umum harus tahu bahwa ada formasi yang masuk kategori aman untuk dilamar, serta ada juga penempatan langsung dari Pemda untuk guru yang sudah lulus passing grade.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)