Di mana untuk 13 hasil audiensi ini menghasilkan mekanisme dan regulasi perekrutan guru honorer di PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa 13 hasil audiensi ini dilakukan oleh Forum guru honorer negeri lulus passing grade seluruh Indonesia PPPK guru 2021.
Hasil audiensi ini mencakup laporan singkat hasil audiensi FGHNLPSI dengan BKN republik Indonesia, yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Berikut merupakan 13 hasil audiensi terkait mekanisme pengangkatan PPPK guru tahap 3, sebagai berikut:
- Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik
Dalam hal ini untuk data kebutuhan guru di seluruh Indonesia, nantinya untuk kebutuhan per daerah akan ditarik datanya dari Dapodik.
Hal ini juga berkaitan dengan guru yang telah dimintai untuk analisis jabatan yang ada di masing-masing Instansi.
- Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi
Hal ini berkaitan dengan proses seleksi di tahun 2022, yang terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni langsung penempatan, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
- Tidak ada kebijakan penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer
Nantinya untuk peserta yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK, sementara untuk peserta yang tidak memenuhi syarat akan dijadikan tenaga alih daya.
- Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas
- Sistem penguncian formasi yaitu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia
Di tahun 2022 ini, juga aka nada penguncian formasi untuk guru induk yang akan diprioritaskan untuk penempatannya di sekolahnya masing-masing.
- Dalam sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus PG) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih Yes dan No
- Guru yang lulus passing grade melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes
- Belum ada mekanisme teknis dari Kemdikbud dan Kemenpanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN
- Formasi didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah, diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb
Kemudian selanjutnya terkait regulasi seleksi ASN PPPK, diantaranya yakni:
- Kewenangan management ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi
- Bagi guru yang telah lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah cukup melampirkan surat pernyataan
- Ada kebijakan bahwa ASN tidak bisa mutasi
- Waspada terhadap adanya Oknum Calo yang mengatasnamakan BKN.
Editor: Aida Annisa