Ilustrasi hasil penempatan kesesuaian observasi PPPK 2022 resmi dari Kemdikbud. /Gerd Altmann/Pixabay
Rekrutmen PPPK 2022 dengan seleksi tahun 2021 mempunyai perbedaan.
Perbedaan antara rekrutmen PPPK 2022 dengan tahun 2021 adalah mekanisme tahapan pada seleksi tersebut.
Mekanisme rekrutmen PPPK 2022 mempunyai tiga tingkat tahapan dengan mengutamakan kunci "jika masih tersedia", yaitu langsung penempatan, kesesuaian/verifikasi dan seleksi tes.
Mekanisme PPPK 2022 mengedepankan pelamar prioritas pertama, dilanjutkan prioritas kedua, ketiga terakhir untuk pelamar umum.
Pelamar prioritas pertama akan menjalankan mekanisme tahap pertama, yaitu guru lulus passing grade akan langsung penempatan.
Pelamar prioritas kedua akan melaksanakan mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi.
Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan jika masih tersedia formasi kosong setelah adanya seleksi mekanisme pertama.
Hal itu diatur pula dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang mana prioritas kedua adalah THK 2 dan guru yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
Penempatan peserta prioritas kedua berdasarkan empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi:
a) Mekanisme kesesuaian/verifikasi dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik, yang mana dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-), Diploma Empat (D-IV) dan Sertifikat Pendidik.
2. Kompetensi Teknis untuk peserta diantaranya adalah Profesional, Pedagogik, Sosial dan Kepribadian.
3. Kinerja untuk peserta diantaranya adalah orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.
4. Pemeriksaan latar belakang yang dilakukan diantaranya yaitu perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
b) Terdapat seleksi wawancara dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Seleksi kesesuaian/verifikasi terkait dengan akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya diverifikasi oleh Kemdikbud yang menyangkut kesesuaian observasi yang telah dilakukan Pemda masing-masing.
Pada kesesuaian/verifikasi apa saja yang dipersiapkan?
Berdasarkan layanan Kemdikbud terkait penilaian kesesuaian seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas I dan pelamar prioritas Il dilakukan dengan menilai sebagai berikut:
Tingkat pendidikan untuk kualifikasi akademik dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kompetensi
Kompetensi terdiri kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional yang memiliki kaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.
c. Kinerja mempunyai dua fungsi utama, yaitu:
- Menilai kerja dalam menerapkan semua kompetensi ketika pelaksanaan tugas.
- Menghitung angka kredit yang angkanya diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas yang dilakukan.
Yang mana, merupakan penilaian dari kepala sekolah terhadap guru yang akan diajukan kepada Kemendikbud.
d. Pemeriksaan latar belakang atau background check
Pemeriksaan latar belakang berupa gambaran diri pada suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari.
Selanjutnya integritas konsistensi antara sebuah ucapan dan keyakinan yang tercermin pada kehidupan sehari-hari.
Petunjuk teknis detailnya akan disosialisasikan melalui laman resmi di website gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkini.***
Editor: Anbari Ghaliya