Informasi Penting Tentang Guru Honorer Setelah Pertemuan dengan BKN

Informasi Penting Tentang Guru Honorer Setelah Pertemuan dengan BKN
Para pengurus FGHNLPSI yang dipimpin Ketum Heti Kustrianingsih saat beraudiensi ke BKN baru-baru ini. Foto: Dokumentasi FGHNLPSI Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menyampaikan hasil audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hasil audiensi tersebut makin menambah keyakinan Heti dan para guru honorer yang lulus PG dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

"Alhamdulillah, makin jelas semuanya soal mekanisme pengangkatan PPPK terutama bagi guru lulus PG," kata Heti , Senin (4/7).

Adapun kesimpulan dalam audiensi tersebut adalah sebagai berikut:

A. Mekanisme pengangkatan PPPK 

1. Pengadaan PPPK jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun 2022 untuk merekrut guru ahli pertama rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK yang sumber datanya berasal dari data pokok pendidikan (dapodik).

2. Penghapusan tenaga honorer adalah program pemerintah dalam rangka penataan SDM aparatur dengan menjamin kejelasan karier, kejelasan kesejahteraan dan profesionalisme.

3. Pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori prioritas dan kategori umum.

4. Pelamar guru non-ASN yang memenuhi PG pada seleksi PPPK 2021 termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1.

5. Pelamar guru non-ASN yang memenuhi PG pada seleksi PPPK 2021 termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1 melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN.

6. Mekanisme pemilihan formasi, penguncian formasi, dan hal-hal teknis lainya akan diatur lebih lanjut melalui melalui petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan panitia seleksi PPPK guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan panitia seleksi instansi daerah yang dikoordinasikan dengan panitia seleksi nasional. 

7. Formasi didasarkan pada usulan kebutuhuan yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

B. Regulasi seleksi ASN PPPK

1. Ketentuan mengeni pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

2. PPPK adalah ASN yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja pada instansi yang membutuhkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tidak mengatur mengenai mekanisme mutasi bagi PPPK.

3. Seluruh mekanisme seleksi ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan tidak dipungut biaya. Untuk itu, BKN mengimbau agar tidak memercayai segala bentuk percaloan dan memastikan bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan dengan biaya tertentu adalah penipuan. (esy/jpnn)