Informasi Prioritas Seleksi PPPK 2022 Oleh Sekdirjen GTK Kemendikbudristek

 Informasi Prioritas Seleksi PPPK 2022 Oleh Sekdirjen GTK Kemendikbudristek

Prioritas formasi PPPK 2022 diutamakan bagi yang lulus passing grade pada seleksi 2021. Ilustrasi Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani mengungkap skala prioritas pemerintah dalam seleksi guru PPPK 2022.

Dia menjelaskan pemerintah akan memprioritaskan seleksi guru PPPK 2022 untuk 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi 2021yang mayoritas berstatus honorer.

“Mereka yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi," kata Nunuk di Jakarta, Selasa (19/7).

Dia menjelaskan jumlah itu akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah pada seleksi PPPK tahun ini.

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini, bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi, sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita (pemerintah, red) pada tahun depan," ucap Nunuk.

Menurut Nunuk, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada pemda.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai, sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," lanjutnya.

Terkait perubahan mekanisme penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu, Nunuk menjelaskan proses seleksi akan melibatkan pemda dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Perubahan itu muncul setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

"Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kami. Pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan bersama" tegasnya.

Kemendikbudristek sebelumnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi data untuk formasi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK 2022.

Upaya yang dilakukan melalui rangkaian rapat koordinasi di lima region, sejak 18 Juni hingga 15 Juli 2022 tersebut, diapresiasi para perwakilan pemerintah daerah.

Insentif Guru Honorer Belum Dibayar, Jam Mengajar Padat, Andi Protes

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami menyatakan kegiatan yang dilakukan sangat tepat. Sebab, kebutuhan guru di daerah sangat besar.

“Kami memberikan apresiasi terhadap Ditjen GTK Kemendikbudristek yang memberikan ruang bagi kami untuk berdiskusi terkait apa yang bisa dilakukan bersama guna pemenuhan guru di daerah masing-masing,” kata Dumuliahi.

Dia menjelaskan seleksi PPPK 2022 merupakan langkah yang sudah sangat luar biasa.

Pihaknya mendorong agar ke depan format rekrutmen seperti ini bisa dilakukan kembali, bahkan tidak hanya untuk formasi pendidik/guru, tetapi juga pendidik lainnya yang menunjang proses pembelajaran. (ant/fat/jpnn)