Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dari Pengurus Guru Lulus PG PAN-RB dan Rapat Koordinasi

 Ilustrasi jadwal pendaftaran PPPK 2022

Ilustrasi jadwal pendaftaran PPPK 2022 /mohamed_hassan/Pixabay/
Pendaftaran PPPK 2022 telah diatur secara resmi melalui Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 mempunyai banyak ketentuan berdasarkan pengadaan PPPK hingga penempatan sebagaimana yang tercantum pada Permenpan RB tersebut.
Lalu, kapankah jadwal pendaftaran PPPK 2022?

Salah satu pengurus guru honorer, Hasna selaku pengurus di Palembang menyampaikan informasi pengadaan PPPK 2022 kepada guru yang lulus passing grade.
Hasna memberitahukan untuk guru honorer yang lulus passing grade agar selalu memantau akun SSCASN.
"Selalu memantau akun SSCASN pada Minggu keempat bulan Juli atau awal Agustus ya," ujar Hasna.
Hasna juga meminta kepada guru honorer untuk saling berbagi intormasi. "Saling berbagi intormasi tidak usah rebutan karena semuanya dapat kuota dan kuota itu mengikuti guru di sekolah yang membutuhkan guru dan mapel tersebut."

Terkait guru mapel yang memilih dan telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi Tahun 2021 akan sesuai dengan kuota yang dipilih.
"Bagi guru mapel yang memilih dan PG di SD itu berarti kuotanya SD. Insha Allah segera juknisnya turun ya supaya secepatnya pengumuman per individu dan penempatan langsung," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengurus guru honorer di Palembang, tentunya tergambar nasib dan prediksi jadwal pendaftaran PPPK 2022, khususnya untuk guru yang lulus passing grade.
Selain itu, jika dilihat template pendaftaran PPPK 2022 dimungkinkan atau diperkirakan bahwa bulan Juli pertengahan ataupun Minggu akhir akan ada pengangkatan seleksi penempatan.

Adapun untuk regulasi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada Permenpan RB tersebut mengatur pula mengenai perencanaan seleksi PPPK tahun 2022.
Salah satunya tentang perencanaan pengadaan PPPK 2022 termuat dalam pasal 17, yang menyatakan bahwa jadwalnya akan disampaikan oleh Panselnas.
Kemudian dalam pasal 18, dijelaskan kembali mengenai pendaftaran PPPK 2022 bahwa Jadwal akan ditetapkan Panselnas dan panitia seleksi PPPK Kemdikbud sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sesuai penjelasan pasal 18 menyampaikan bahwa jadwal PPPK disampaikan kepada Menteri. Untuk pengadaannya akan terdapat petunjuk teknis yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil notulen rapat koordinasi pemenuhan formasi PPPK guru yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2021, pada salah satu Pemda di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat poin terkait usulan formasi.
Usulan formasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kemenpan RB dan informasi final akan dikeluarkan melalui Menpan RB.
Untuk pengumuman hasil seleksi tercantum juga pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang tertuang di paragraf 1.

Pada paragraf tersebut, dalam pasal 1 ayat 39 dijelaskan, apabila hasil PPPK 2022, dari pelamar prioritas pertama adalah guru yang lulus passing grade akan menjadi tanggung jawab panitia seleksi PPPK.
Untuk hasil prioritas kedua dan ketiga disampaikan oleh panitia seleksi instansi daerah kepada Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya