Selain itu, terdapat kabar tentang tanggal 21 Juli mengenai batas akhir untuk pengisian E-formasi dari Pemerintah Daerah terkait ajuan tambahan kuota.
Pada informasi tersebut, atas tanggal 21 Juli dihimbau untuk guru yang lulus passing grade di tahun 2021 harap melakukan pendaftaran ulang di PPPK 2022.
Apabila guru yang lulus passing grade tidak melakukan daftar ulang, kepesertaannya dalam mengikuti seleksi PPPK 2022 akan hangus.
Lalu, apakah cek keaktifan atau absensi di akun SSCASN untuk guru lulus passing grade di PPPK 2022 terakhir tanggal 25 Juli benar? Bagaimana faktanya?
Layanan GTK Kemendikbud menjawab atas pertanyaan mengenai cek keaktifan guru lulus passing grade tahun 2021 untuk PPPK 2022 yang terakhir tanggal 25 Juli.
Pasalnya, diketahui bahwa layanan GTK Kemendikbud merupakan akun resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Layanan tersebut juga merupakan sebuah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani sempat memberitahukan bahwa, apabila guru, pendidik dan tenaga kependidikan mengalami kendala atau permasalahan dapat bertanya langsung melalui layanan Kemdikbud tersebut.
Salah satunya mengenai pertanyaan atas kebenaran cek keaktifan guru lulus passing grade di seleksi PPPK 2022 yang berakhir pada tanggal 25 Juli
Pertanyaan atas masalah tersebut yang menjadi rasa penasaran di kalangan guru lulus passing grade sebagai berikut:
"Apa benar tanggal 25 juli 2022 ada pengecekan keaktifan guru lulus pg pppk 2021 di akun SSCASN, mohon pencerahannya."
Pihak layanan Kemdikbud menjawab sebagai berikut:
"Selamat datang di layanan Kemendikbud dengan Uji. Dapat kami informasikan untuk perihal tersebut kami belum ada informasi lebih lanjut. Kami sarankan silahkan melakukan pengecekan secara berkala pada akun SSCASN dan website resmi kami https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkini."
Penjelasannya mengenai hal diatas yaitu bahwa rumor terkait cek keaktifan guru lulus passing grade di akun SSCASN itu belum terdapat informasi resmi dari Kemdikbud.
Bagi guru yang ingin mengetahui informasi resmi mengenai PPPK, dapat mengecek secara langsung di website resmi Kemdikbud.
Informasi lebih lanjut dan keabsahan mengenai seputar informasi PPPK, diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk selalu memantau laman resmi Kemdikbud.
Adapun untuk guru lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam prioritas pertama sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Prioritas pertama penempatannya melalui jalur mekanisme tahap pertama, yakni langsung penempatan.***
Editor: Anbari Ghaliya