Seperti kita ketahui bahwa sampai saat ini nasib guru honorer terutama yang telah lulus passing grade belum ada kepastian terkait pengangkatannya sebagai guru ASN PPPK di tahun 2022 ini.
Untuk menjawab keresahan tersebut, sejumlah guru honorer sangat berharap pada pelaksanaan PPPK 2022 nanti agar ada kejelasan melalui ketersediaan formasi.
Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen GTK berharap setelah rapat koordinasi tersebut, panitia daerah dapat menambah kuota formasi untuk guru. Sehingga hal tersebut bisa meringankan pekerjaan rumah Kemdikbud maupun pemerintah daerah di tahun 2023.
Hal tersebut sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU No 23 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa tanggung jawab terkait pemenuhan kuota PPPK adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
“Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah” jelas Nunuk melalui Kemdikbud.
Nunuk pun berharap kepada sejumlah pemerintah daerah agar senantiasa memberikan perhatian kepada sejumlah guru honorer di sekolah.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama” kata Nunuk.
Tidak hanya itu, Nunuk pun berharap dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah maka akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK.
Aba Subagia selalu Asisten Deputi Bidang Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB menjelaskan bahwa regulasi Permenpan RB 20 Tahun 2022 akan memprioritaskan guru lulus passing grade agar mendapatkan formasi pada PPPK 2022.
Hal tersebut karena guru yang lulus passing grade tersebut sudah pasti memiliki kompetensi sebagai guru. Dengan adanya penambahan kuota formasi PPPK 2022, maka akan mengakomodasi kebutuhan serta bisa mengangkat guru tersebut menjadi ASN PPPK.
“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata Aba.
Aba Subagja juga mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan kuota formasi guru sesuai kebutuhan masing-masing.
Seperti kita ketahui bahwa tahun 2022 ini Seleksi PPPK lebih berfokus pada dunia pendidikan.
Aba Subagja juga menyatakan jika para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK maka dapat mengganggu pelayanan dalam bidang pendidikan.
Sehingga dengan adanya hal tersebut maka akan berdampak juga pada kualitas pendidikan secara nasional.
“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata Aba.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: kemdikbud.go.id