Juknis dan Mekanisme Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi pengumuman penting dari Kemdikbud mengenai PPPK 2022 pada akun SSCASN BKN.
Ilustrasi pengumuman penting dari Kemdikbud mengenai PPPK 2022 pada akun SSCASN BKN. /mohamed Hassan/Pixabay
Pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade akan segera melakukan tahap pemilihan formasi.

Hal ini sesuai dengan linimasa PPPK yang telah diinformasikan oleh kemdikbud bahwa pengangkatan guru honoere yang lulus passing grade akan dilaksanakan pada bulan Juli - Agustus.

Sedangkan bagi para pelamar lain, rekrutmen PPPK akan dilaksanakan pada bulan September hingga Desember.

Sebagaimana diketahui seleksi PPPK tahun ini juga akan mengangkat sejumlah  193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade

Sedangkan pelamar PPPK yang lain harus mengikuti seleksi dengan mekanisme yang berbeda. 

tiga jenis mekanisme seleksi PPPK tahun ini, yakni langsung penempatan, observasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Di sisi lain juga terdapat perubahan pada akun SSCASN dari beberapa pelamar PPPK guru 2022, yakni terdapat tulisan ‘Seleksi PPPK Guru 2022 Telah Selesai’ dan ada juga pelamar dengan tampilan tulisan ‘Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 3’.

Dari perbedaan tampilan tersebut, tidak sedikit peserta PPPK guru 2022 yang bertanya-tanya terkait perbedaan tersebut.

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 17 Ayat 1, dijelaskan mengenai regulasi perencanaan PPPK guru.

“Perencanaan pengadaan JF guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK,” tulis PermenpanRB.

Lebih lanjut pada ayat 2 juga dijelaskan bahwasanya pengadaan PPPK JF guru akan dilakukan dengan ketentuan jadwal pengadaan dan sarana serta prasarana pengadaan PPPK.

Selain itu, terkait jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru akan ditentukan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF guru Kemdikbud dengan tetap menyesuaikan tugas serta fungsi masing-masing.

Di sisi lain, juga turut dijelaskan mengenai petunjuk teknis seleksi calon guru PPPK JF tahun 2022 yang membahas juknis seleksi administrasi, juknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah, serta juknis kompetensi dan wawancara.

Sehingga dari persoalan tampilan akun SSCASN yang berubah, Kemdikbud menghimbau para peserta PPPK guru 2022 tetap menunggu petunjuk teknis yang akan disosialisasikan melalui portal resmi PPPK Kemdikbud.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena