Kabupaten Lumajang Usulkan Formasi PPPK ke Menpan RB


Bupati Lumajang Thoriqul Haq. (lumajangkab.go.id)

Sebanyak 608 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diusulkan Pemkab Lumajang Jawa Timur kepada Menteri PAN RB.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, usulan tersebut sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Dalam PP tersebut, telah mengatur tentang peserta PPPK guru yang memenuhi ambang batas minimal nilai ujian yang berstatus K2.

"Saya sudah mengusulkan kepada Menteri PAN RB sejumlah 608 formasi. Akan tetapi untuk tata laksananya masih menunggu peraturan teknis dari Kepala BKN," ujar dia, Minggu (11/7/2022).

Ia menambahkan, mengenai tenaga Non ASN yang tidak dapat direkrut untuk menjadi PPPK, pihaknya masih koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Kebutuhan PPPK.

"Ini masih pemetaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan PPPK," pungkasnya. 

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait aturan penghapusan tenaga honorer. Jika aturan tersebut dilakukan, dia berharap adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penganggaran PPPK, sehingga seluruh pemerintah daerah bisa mengakomodir kebutuhan pegawai.

Tenaga Honorer

“Kami berharap ada evaluasi terhadap SE tersebut, dan jika aturan tetap dilakukan kami berharap ada penambahan DAU untuk penggaran PPPK. Sehingga kita semua ini bisa mengakomodir kebuthan pegawai,”papar Indah.

Jumlah tenaga honorer di Lumajang mencapai 7.000 orang atau lebih banyak dari jumlah PNS. 

Artinya, jika keberadaan tenaga honorer dihapuskan, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah.

"Maka dengan itu, saya masih berharap ada kebijkan lagi dari pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer ini,”pungkas Indah. Liputan6