Kategori Aman Formasi untuk Priotitas dan Pelamar Umum PPPK Guru 2022

Ilustrasi proses belajar dalam Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi proses belajar dalam Kurikulum Merdeka Belajar /PEXELS/Yan Krukov
– Saat ini, berbagai informasi yang berkaitan dengan PPPK Guru 2022 sangat banyak dicari dan dinantikan kabarnya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pasalnya banyak masyarakat Indonesia, terutama yang berada pada terutama yang lulusan pendidikan keguruan ingin melamar menjadi peserta pada PPPK Guru 2022 tersebut.

Dalam pelaksanaan PPPK Guru 2022 nanti, yang menjadi indikator keberhasilannya berkaitan erat dengan penetapan formasi PPPK tahun 2022.

Hal itu akan mengarah pada hasil penggabungan sisa formasi PPPK Guru tahap 3.

Dengan adanya penetapan formasi PPPK 2022 diprediksikan akan bisa merangkul para guru yang telah lulus passing grade dan menjadikan mereka sebagai prioritas.

Kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Jum’at, 15 Juli 2022, berikut penjelasan terbaru rincian formasi PPPK Guru 2022.

Informasi ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan peserta yang tergolong kategori aman untuk prioritas dan pelamar umum.

Berdasarkan pada surat yang baru dirilis oleh Kemenpan RB yaitu peraturan tentang dibukanya kembali aplikasi E-formasi.

Hal ini berkaitan dengan adanya usulan kebutuhan anggaran tahun 2022 yang disampaikan melalui surat Permenpan RB kepada PPPK daerah.

Berdasarkan pada dikeluarkannya surat dari Permenpan RB tersebut, pemerintah daerah dipastikan telah melakukan pemetaan.

Penambahan formasi yang diberlakukan, tidak hanya ditujukan untuk menampung guru yang telah lulus passing grade, namun juga untuk yang tidak mendapatkan formasi.

Sehingga dalam hal ini para guru tersebut hanya perlu menunggu penempatan saja jika sudah mendapatkan informasi lebih lanjut.

Proses yang berkaitan dengan input data formasi ini, dilakukan dengan waktu yang berbeda di setiap daerah.

Begitu juga halnya dengan kebutuhan bidang pengajaran, misalnya untuk guru agama Islam di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan berbeda juga.

Hal yang perlu diketahui adalah guru biasanya memerlukan 1 bidang formasi untuk melengkapi guru yang telah ada.

Jika di sebuah sekolah telah ada guru yang lulus passing grade, maka bisa dipastikan guru tersebut akan ditempatkan di sekolah tersebut.

Namun guru tersebut harus melakukan pendaftaran kembali ke sekolahnya tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam sistem pendaftaran yang harus dijalani oleh guru tersebut, nantinya akan terdapat pilihan “yes” atau “no” agar bisa ditempatkan dengan lokasi terdekat guru yang bersangkutan.

Jika guru yang melamar itu memilih “yes” maka kemungkinan akan diarahkan untuk mengisi daftar riwayat hidup.

Setelah itu, guru yang melamar akan melanjutkan proses ke tahap pemberkasan di SSCASN, sesuai prosedur yang berlaku.

Namun jika memilih opsi “no”, maka guru yang melamar tersebut akan diijinkan juga memilih formasi di sekolah lainnya, namun dengan syarat masih ada formasi yang tersedia.***

Editor: Rita Azlina