Komisi X Apresiasi Aspirasi terkait Guru PPPK dari GLPG3K

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDPU dengan GLPG3K, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/7/2022). Foto: Devi/nvl

 

Komisi X DPR RI mengapresiasi aspirasi yang disampaikan perwakilan Guru Lulusan Passing Grade PPPK (GLPG3K). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI untuk menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi, dan memberikan kejelasan dapodik bagi guru yang lulus passing grade

Komisi X juga mendorong Kemendikbud Ristek RI melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengundang pemerintah daerah yang masih ada persoalan terkait seleksi ASN/PPPK. “Komisi X mendesak panselnas melalui Kemendikbud Ristek RI untuk terus mensosialisasikan kebijakan anggaran seleksi PPPK,” lanjut Fikri dalam RDPU dengan GLPG3K, di Gedung Nusantara I, Senyan, Jakarta, Rabu, (6/7/2022). Audiensi fokus pada problematika yang terjadi terkait guru PPPK yang hingga hari ini masih terjadi. 

Politisi PKS ini mengaku telah menghubungi instansi terkait dan berharap akan ada penyelesaian dari masing-masing instansi. Ia juga berharap permasalahan tersebut dapat segera menemui titik terang. “Semuanya adalah kontribusi kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk generasi akan datang,” ungkapnya. 

Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mengungkapkan Komisi X DPR RI akan berusaha untuk membicarakan masalah ini dengan dengan kementerian terkait guna mengakomodasi permasalahan yang disampaikan GLPG3K. “Kalau perlu kita juga mengundang sejumlah kepala daerah kembali walaupun pernah kita mengundang kita akan undang sekali lagi,” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Diketahui, beberapa aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut yakni:

1. Guru tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas kelas pada tahun ajaran baru 2022-2023 setelah penempatan guru  PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2;

2. GLPG3K memohon Komisi X DPR RI mengundang pemerintah daerah terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran;

3. Tenaga kependidikan sangat penting keberadaannya. Mohon agar diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun;

4. Berharap yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus passing grade segera diberi SK (terutama prioritas 1);

5. Memohon agar guru swasta yang sudah lulus tidak dikembalikan lagi ke sekolah asal;

6. Formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia;

7. Provinsi Jabar memilki 10397 lulus passing grade, 6425 yang akan mendpaat formasi , 3972 belum mendapatkan formasi pada mapel  PKWU, Bahasa Inggris, PAI, PPKn, PJOK, dan SLB;

8. Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten, baru 2 kabupaten yang diberi JK guru yang lulus tahap 1 dan 2 di tahun 2021;

9. Lulusan PGSD tidak bisa memilih formasi berdasarkan mata kuliah, tetapi mendapatkan formasi secara otomati sebagai guru kelas sebanyak 383 guru di sekolah swasta. Adapun jumlah seluruh guru swasta 482 karung di Kota Palembang.

10.  Nasib guru yang sudah terlanjur di-PHK, pada saat ini belum mendapat SK Pengangkatan

11.  GLPG3K menyerahkan tabulasi berbagai persoalan tes seleksi guru ASN PPPK tahun 2021;

12.  GLPG3K meminta agar 2593 guru lulusan passing grade di Kabupaten Bekasi mendapat SK pengangkatan ASN PPPK pada tahun 2022. Begitupun dengan daerah lain. (hal/sf)

Sumber : DPR RI