Diketahui bahwa pemerintah hanya akan fokus pada seleksi PPPK 2022 dan formasi CPNS tidak tersedia.
Hal mengenai PPPK 2022 tersebut diungkap langsung oleh Menteri PAN-RB bahwa adanya berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini.
Dalam perekrutan PPPK, pemerintah melihat dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Yang mana, jumlah civil servant atau PNS yang bekerja lebih sedikit, sedangkan untuk jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Untuk itulah, pemerintah mengikuti langkah sebagimana yang dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat.
Keputusan pemerintah terkait perekrutan PPPK telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 mengenai Pengadaan ASN Tahun 2022.
Nantinya, dalam seleksi PPPK 2022 akan difokuskan pemerintah untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta merekrut tenaga penyuluh.
Selain itu, pemerintah tengah berupaya menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Terdapat pula pembaruan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Atas dasar itu, diperlukan penelitian tentang adanya dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini pada semua instansi pemerintah.
Hasilnya adalah perekrutan tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan yang difokuskan pada seleksi CASN tahun 2022
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa pemerintah pun mengkaji suatu pertimbangan untuk lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur seleksi PPPK.
Ketentuannya akan mempertimbangkan adanya syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Akan tetapi, pemerintah masih mempunyai kekhawatiran tentang rekrutmen tenaga honorer yang tidak kunjung usai oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal larangan pengangkatan tenaga honorer telah diatur dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Larangan tersebut juga sesuai dengan peraturan dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Untuk itu, Instansi pemerintah akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023 mendatang.
Kesempatan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP yang berlaku.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: menpan.go.id