Utamanya setelah beredar informasi terkait rencana penghapusan guru honorer pada tahun 2023 mendatang.
Karena kebijakan ini, banyak pihak yang mempertanyakan nasib guru honorer.
Utamanya guru honorer yang ada di sekolah swasta, guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun, dan guru honorer yang tidak lulus passing grade pada PPPK tahun lalu.
kebijakan terkait guru honorer ini tertuang dalam Surat dari PANRB tertanggal 21 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah ditujukan untuk guru honorer yang ada di sekolah negeri dan UU No. 5 Tahun 2014.
Maka dengan adanya SE tersebut, PPK diharap untuk segera melakukan pemetaan pegawai honorer untuk diikutsertakan dalam seleksi PPPK atau PNS.
Tenaga pendidik honorer atau guru honorer di sekolah negeri bisa menjadi peserta PPPK 2022 dengan catatan sudah lulus passing grade.
Guru honorer yang belum lulus PG dan sudah mengabdi lebih dari tiga tahun maka harus menunggu seleksi kesesuaian dan verifikasi untuk bisa mengikuti PPPK 2022.
Namun jika ada yang kurang dari tiga tahun maka akan menjadi pelamar umum dan guru honorer di sekolah swasta tidak terpengaruh dengan aturan dalam SE diatas.
Guru honorer di sekolah swasta yang sudah lulus PG dan belum mendapatkan formasi maka harus menunggu penempatan dari Pemda.
Bagi pelamar baru maupun guru yang tidak lulus PG maka harus mengikuti seleksi tes dengan menggunakan CAT-UNBK.
Selanjutnya untuk fresh graduate dalam seleksi PPPK 2022 ini sementara belum bisa mendaftar sebab syarat mengikuti seleksi adalah terdaftar di Dapodik.
Namun ada alternatif lain yaitu fresh graduate mengikuti PPG Prajabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka bisa mendaftar seleksi PPPK.
Selebihnya hingga artikel ini terbit, belum ada informasi terbaru dari PANRB terkait dengan posisi fresh graduate.*** (Intan Sherly Monica)
Editor: Maulida Cindy Magdalena